DR. ADRIS.A. PUTRA, ST.MT dalam paparannya diacara forum lalu lintas yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, Keselamatan jalan merupakan salah satu isu global di dunia karena menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Penanganan keselamatan transportasi jalan merupakan hal yang sangat kompleks, baik ditinjau dari permasalahannya maupun instansi/lembaga yang semestinya terlibat di dalamnya.
Akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.
ISU GLOBAL
- World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi;
- Tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global;
- Semangat pendeklarasian Decade of Action for Road Safety 2011-2020 ini sejalan dengan amanat UU 22/2009 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan.
FAKTOR KECELAKAAN
Faktor Manusia, faktor yang dapat dilihat dari pengguna kendaraan bermotor, yaitu: kecepatan tinggi/ ugal-ugalan, muatan yang berlebihan dan tidak tertib (tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan)
Faktor Kendaraan, faktor yang dapat dilihat dari kendaraan, yaitu: kaca spion dan lampu kendaraan (lampu utama, lampu indikator/sein dan lampu rem).
c. Faktor Lingkungan Fisik Jalan, faktor yang dapat dilihat dari jalan, yaitu: jalan rusak, jalan berlubang, jalan tergenang, jalan gelap, tanpa marka/rambu jalan dan tikungan tajam.
JALAN YANG BERKESELAMATAN
Self explaining: mampu menjelaskan maksud tanpa “komunikasi”
Self enforcement: mampu ciptakan kepatuhan tanpa “peringatan”
Forgiving to road user: mampu meminimalisir keparahan korban apabila terjadi tabrakan.
DALAM DESAIN, “AHLI KESELAMATAN JALAN” AKAN….
Mengingatkan
Menginformasikan
Memandu
Mengendalikan
Memaafkan
DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
UU 22/2009 tentang LLAJ
Pasal 1 Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh: manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Pasal 203
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 24
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Apakah jalan kita sudah memiliki fungsi PREVENTIF ?
Apakah jalan kita sudah memiliki fungsi PROTEKTIF ?
Seberapa besar TOLERANSI jalan kita terhadap kecelakaan?
Mari kita menemukenali DEFISIENSI KESELAMATAN pada jalan kita…..
Akar Masalah, antara lain:
Ruas arteri dapat diakses langsung dari jalan lingkungan/lokal
Ruas jalan masih banyak yang tanpa marka dan rambu
Bangunan permanen terlalu dekat di sisi jalan
Simpang sebidang dengan titik konflik terlalu banyak & terbuka
Beda elevasi yang tinggi antara badan jalan dengan bahu jalan
Penimbunan material secara serampangan
Zona pekerjaan jalan dengan fasilitas pengamanan yang tidak memadai
Alinyemen jalan masih banyak yang sub-standar
Pemanfaatan bagian-bagian jalan banyak yang ilegal dan membahayakan keselamatan
PERILAKU PENGGUNA JALAN
Ketidaktersediaan angkutan umum sebagai penyebab tingginya pengguna sepeda motor di kalangan siswa
Kesadaran berkeselamatan yang rendah
Penyalahgunaan fungsi sepeda motor
Rendahnya kesadaran berkeselamatan
KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM
Rendahnya Kualitas keselamatan Kendaraan angkutan umum
Rendahnya kualitas keselamatan penumpang angkutan umum
KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM
Tidak ada angkutan umum menuju sekolah
KONDISI SARANA ANGKUTAN UMUM
Rendahnya kualitas keselamatan pengguna angkutan umum
KONDISI SARANA UNTUK DIFABEL YANG BELUM MEMADAI
Sepeda motor yang dimodifikasi untuk pengendara difabel, dan belum dikaji kelaikannya.
T I M