Marak Perambahan Hutan dan Ilegal Loging Resahkan Warga

tegas. co. KONSEL, SULTRA – Masyarakat Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diresahkan oleh maraknya aktifitas kasus perambahan hutan lindung atau illegal logging. Hal itu disebabkan karena minimnya pengawasan dan tindakan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan dari aparat hukum lainnya.

Kepala Desa Alakaya Kecamatan Palangga, Konawe Selatan Muh Edwin, S.Sos. FOTO : MAHIDIN

Keresahan warga, khususnya di Desa Alakaya Kecamatan Palangga itu karena kondisi persawahan petani yang semakin hari semakin mongering. Hal itu disebabkan hutan yang selama ini sebagai penyangga dan penopang ketersedian air kali Roraya sudah tidak rimbun lagi, bahkan sudah terambah oleh warga, termasuk pelaku illegal loging.

Desa Alakaya yang berpenduduk 186 Kepala Keluarga (KK) yang mayoritas sebagai petani sangat khawatir, jika kondisi hutan terus dirambah, maka lahan persawahan masyarakat akan semamin kering dan tandus dengan kurangnya resapan air dari hutan di sekitar areal persawahan masyarakat. “Kami minta pemerintah daerah, termasuk dari Kepolisian Resort Konsel untuk mengambil langka antisipatif terkait perambahan hutan dan illegal logging di kawasan hutan di desa Alakaya,”Ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya di media ini, Selasa (7/2).

Menurutnya, perambahan hutan dan illegal loging di kawasan hutan Alakaya Kecamatan palangga sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi belum ada tindakan persuasive yang dilakukan. “Tolong persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau air kali roraya kering, areal persawahan kami juga ikut menjadi kering, mau cari makan dimana kami,”katanya.

Lanjutnya, aktifitas illegal loging juga telah merusak beberapa infrastruktur di wilayah Desa  kami, seperti infrastruktur jalan dan jembatan. “Mobil yang memuat kayu hasil perambahan hutan tersebut lalulalang setiap hari, akibatnya debu bertebaran, setiap hari kami hanya menghirup debu jalanan saja,”Tandasnya..

Sementara itu Kepala Desa Alakaya Muh Edwin, S.Sos membenarkan akan keluhan warganya. “Terkait dengan persoalan tersebut, kami dari pemerintah Desa sudah beberapa Kali melakukan upaya  pemalangan jalan, agar mobil pemuat kayu tidak lagi melewati jalan tersebut, namun hal itu tidak efektif karena pihak pengolah kayu selalu saja merusak portal yang kami buat,”Ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/2).

Orang nomor satu di desa Alakaya itu mengaku, Pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait persoalan itu, dan saat ini telah masuk dalam daftar pengawasan aparat hukum. “harapan kami bukan saja pengawasan, tetapi ada tindakan dengan menghentikan aktifitas perambahan dan illegal loging di areal kawasan hutan di desa Alakaya,”Katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sekror (Kapolsek) Palangga, Iptu Muchlis, saat konfirmasi mengatakan, sebelumnya sudah melakukan beberapa kali operasi dilokasi tersebut, namun tidak perna berhasil menemukan pelakunya.

“Setiap Kali kami melakukan operasi, tidak perna mendapati pelaku illegal loging tersebut, kami curiga mungkin ada yang bocorkan operasi itu, namun saat ini sudah ada anggota Bhabinkamtibmas yang selalu mengecek Dan memonitor aktifitas mereka,”Ujarnya saat ditemui di Mapolsek Palangga.

MAHIDIN / HERMAN