Kecelakaan terjadi antara kendaraan seorang Dokter interensip ditabrak Kendaraan Dinas (Randis) Bawaslu Provinsi (Sultra) di Pertigaan Jalan Abdul Malik dan jalan Bay Pass samping Polres Kolaka Utara (Koulut) dan Pasar Lacaria Lasusua , Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 13.15 wita Minggu siang (26/01/2020).
Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tangan dan hidung patah.
Kasat Lantas Kolaka Utara, Iptu Muh. Ansarali di wakili Kanit jaga regu 1 Bripka Hariyanto mengatakan, Mobil Toyota Kijang Innova (Dinas Bawaslu Provinsi) warna hitam bernomor Polisi DT 1410 yang dikemudikan Ikhwan (28), warga Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Mamuju Utara melaju dari arah utara ke seletan dan Mobil Suzuki X Over warna Putih nomor polisi DD 21 NN yang dikemudikan oleh dr. Enno Elfandari (28) (Dokter interensif) yang bertugas di RSU Djafar Harun Lasusua, warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel dari arah selatan menuju ke Utara jalan Bay Pass.
“Pengemudi Suzuki X-Over bergerak dari arah Selatan menuju Utara hendak belok kanan di pertigaan lajur dua jalan Bay Pass menuju jalan Abdul Malik samping Polres Kolut, tiba-tiba mobil Kijang Innova dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan tinggi menabrak samping kiri pintu mobil Suzuki X-Over dan terseret 50 meter sampai ke pinggir Kolam Pasar Lacaria,”ungkap Ansarali kepada tegas.co.
Mobil Suzuki X Over yang ditumpangi 4 orang Dr interensif. Dua diantanya mengalami luka lecet pada kaki kanan, luka lecet pada bibir serta sakit pada leher dan kepala. Adapula yang mengalami luka patah pada hidung.
Sementara mobil Innova berpenumpang 4 orang, salah satu diantanya mengalami luka patah tangan kiri.
“Keterangan dari Sopir innova bahwa dirinya bukan supir tetap di Bawaslu hanya diperintahkan oleh salah satu komisioner untuk menjemput orang tuannya di Kecamatan Kodeoha dengan tujuan Kendari. Semua korban sementara dirawat di RSU Djafar Harun Lasusua,”Tambah Ansarali.
Kedua mobil Suzuki X Over dan Innova telah diamakan di Kantor Lantas Polres Kolaka Utara. Selanjutnya kan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
ISRAIL YANAS