Perintah Jilbab Berasal dari Kalam Allah

Oleh: Anhy Hamasah Al Mustanir

(Pemerhati Media)

Berawal dari peringatan Haul ke – 10 Gusdur di Cianjur, Jakarta, Sabtu malam. Tepatnya pada tanggal 28 desember 2019.SintaNuriyah, istriPresiden RI ke – 4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. (sumber:Tempo.Co)

Sejalan dengan itu, Ibu Sinta Nuriyah juga menambahkan bahwa‘’hijab itu pembatas dari bahan yang keras seperti kayu, sedangkan jilbab itu adalah bahan – bahan tipis seperti kain untuk menutup’’.Oleh karena itu, setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab jika mengartikan Alquran secara benar. Menurutnya, selama ini Ia mengartikan ayat – ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sang anak pun ikut membenarkan perkataan ibunya, dia mengatakan bahwa almarhum ayahnya tidak pernah memaksa dia memakai jilbab. Maka dari itu jilbab berarti tidak wajib. (sumber: Chanel Youtube Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020).

Pernyataan tersebut kemudian viral dan sangat disayangkan oleh banyak pihak mengingat Ia adalah seorang istri ulama sekaligus mantan Presiden RI. Bahkan tak sepantasnya ia bersama anaknya mengatakan hal fatal tersebut karena banyak muslimah yang belajar kepada almarhum suaminya. Jika mereka menafsirkan makna jilbab seperti yang tafsirkan oleh gurunya maka bias dipastikan akan banyak wanita muslimah yang tidak menggunakan jilbab bahkan kemungkinan besar akan banyak menanggalkan atau lepas – pasang jilbab.

Oleh Karena itu, makna jilbab harus dijelaskan secara rinci agar nanti tidak menjadi rancu. Makna jilbab itu sendiri tidak bias dijelaskan jika mengambil pendapat manusia yang memang secara nyata tidak mengaplikasikan jilbab pada dirinya sendiri. Bagaimana mungkin kita membenarkan apa yang manusia katakan jika dia saja menolak dan tidak memakai sama sekali.

Maka dari itu, menyangkut tentang jilbab kita harus menafsirkan sesuai dari pembuat aturan tersebut yakni Allah SWT. Karena perintah menggunakan jilbab itu berasaldari Allah SWT sebagaimana yang tertulis dalam kitab mulia sepanjang zaman yakni Alquran.

Makna Jilbab dalam Alquran

Definisi jilbab dalam Alquran sangat berbeda jauh dengan apa yang di pahami masyarakat Indonesia pada umumnya. Di Indonesia sendiri, menganggap jilbab adalah penutup kepala bagi wanita muslimah sedangkan di dalam Alquran di terangkan sangat jelas bahwa jilbab adalah baju kurung yang tidak terputus atau seperti terowongan yang panjangnya sampai menutup mata kaki atau biasa dikenal dengan istilah gamis syar’i. Sebagaimana firman Allah dalam surah al- Azhab:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(TQS: al- Azhab: 59)

Sejalan dengan ayat di atas,ImamAl Qhurtubi menafsirkan bahwakata jaalabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yakni baju yang lebih besar ukurannya dari pada kerudung/ khimar. Diriwayatkan pula bahwa Ibnu Abbas dan ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah Ar ridaa’ yaitu pakaian sejenis jubah atau gamis. Sehingga pendapat yang sahih,jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh.(Iman Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi 14/107)

Sebaimana halnya, dalam kamus Al Mu’jamul Wasith di sebutkan jilbab adalah yang menutupi seluruh tubuh. Jilbab juga di artikan apa – apa yang dipakai wanita di atas baju – bajunya seperti milhafah(mantel/baju kurung). Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126).

Makna Kerudung/Khimar dalam Alquran

Adapun definisi kerudung atau Khimar yang sering di salahtafsirkan sebagai jilbab adalah kain yang menutupi sampai dada. Sebagaimana, Allah berfirman dalam surah an- Nur:31:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”.( TQS. an – Nur:31)

Adapun menurut imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan Al-‘Arab: Al-Khimar Li al-mar’ah: an-nashir( Khimar bagi perempuan adalah an-nashif atau penutup kepala). Di terangkan pula oleh Imam Ali ash-Shabuni, Khimar(kerudung) adalah ghitah’ar-ra’si’ala sudur( penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa aturan jilbab dan Khimar/kerudung hukumnya wajib karena berdasarkan oleh dalilAlquran yang berasal dari Kalam Allah pemilik alam semesta, manusia dan kehidupan.Oleh karenaitu,kedudukan wajibnyajilbab dan Khimar sama dengan hukum wajib dari sholat lima waktu, puasa pada bulan suci Ramadhan, membayar Zakat, Riba dan Qisos.

Oleh sebab itu, apapun yang di katakanmanusia tentang ‘jilbab tidak wajib’ itu tidak bisa di jadikan rujukan ataupun patokan untuk menentukan hukum yang sudah jelas – jelas wajib di dalam Alquran. Dengan kata lain, jilbab dan kerudung tidak bisa di interpretasi sebagai invasi budaya Arab atau hanya Arab saja yang boleh mewajibkan jilbab dan kerudung sedangkan untuk negara di luar Arab bisa mewajibkan ataupun menghukumi sesuai budaya negara tersebut. Mengingat Alquran tidak datang hanya untuk kalangan bangsa Arab namun untuk seluruh umat Islam tanpa terkecuali.

Pendek kata, identitas wanita muslimah terletak dari pakaiannya (menggunakan jilbab dan kerudung). Jika masih banyak wanita muslimah yang tidak mengenali identitasnya yang sesungguhnya maka perlu di tanyakan”bagaimana kabar imannya hari ini? “Karena konsekuensi dari syahadatain adalah taat pada perintah Allah SWT dan berusaha menjauhi laranganNya sebagaimana yang telah di contohkan oleh Rasulullah Saw. Suri tauladan terbaik itu ada pada diri Rasulullah Saw manusia terbaik sepanjang masa.

Sungguh,telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan banyak mengingat Allah(TQS.al-Ahzab: 21)