Sistem Pemerintahan Nabi SAW yang Wajib Kita Ikuti

Kamis

Ari Wiwin (Member AMK Cileunyi Bandung)

Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan yang kontroversional “radikal”. Kali ini dia menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi saw adalah haram (NU Online 25/01/2020).
Alasanya karena negara yang didirikan Nabi saw adalah teokrasi, merangkap tiga kekuasaan sekaligus. Kata dia, karena Nabi saw sudah tidak ada, maka sekarang tidak bisa ada lagi negara seperti yang didirikan beliau.

Logika Mahfud MD ini tentu salah. Pasalnya, Nabi Muhammad saw telah mencontohkan dengan lengkap melalui Sunnahnya berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamya sistem pemerintahan. Jika logika Mahfud MD dipakai maka hukum Islam lainnya yang pernah diajarkan dan dipraktikkan Nabi Muhammad saw seperti shalat, puasa, zakat, haji, hukum waris, jilbab bagi muslimah, hukum potong tangan bagi pencuri dan yang lainnya bisa menjadi tidak wajib bahkan menjadi ” haram”.

Sebagai muslim wajib bagi kita mengikuti apapun yang disampaikan Nabi Muhammad saw ( al -Quran dan as-sunnah). Sebagai muslim kita juga meyakini bahwa apapun yang dicontohkan oleh Rasulullah saw bersumber dari wahyu Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Allah SWT menegaskan.
“Aku (Muhammad ) tidaklah mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepada diriku.” (TQS al-An’am(6) 50).

Oleh karena itu seorang Muslim wajib mencintai dan mengamalkan Sunnah Nabi saw termasuk Sunnah Nabi terkait sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad saw adalah Khilafah. Nabi saw bersabda.

“Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi. Sebab sungguh siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada Sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Nabi saw, memerintahkan kita untuk mengambil dan berpegang teguh dengan jejak langkah beliau dan Khulafaur Rasyidin. Perintah ini tentu mencakup masalah sistem kepemimpinan. Beliau sangat menekankan perintah ini dengan melukiskan (dengan bahasa kiasan) agar kita menggigitnya dengan gigi geraham.

Para ulama juga telah mengulas masalah ini secara global. Istilah Khilafah diungkapkan oleh para ulama dengan istilah Imamah. Imamah itu menduduki posisi Khilafah Nubuwwah dalam memelihara agama (Islam) dan pengaturan urusan dunia dengan agama (Islam). Umat Islam harus memiliki seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong Sunnah, membela orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hak itu pada tempatnya. Jelas bahwa sistem pemerintahan Islam warisan Nabi Muhammad saw, adalah Khilafah. Tepatnya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan syariah (Allah SWT). Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah yang dipilih dan diangkat oleh umat dengan akad baiat. Khilafah juga menjamin kepastian hukum dan membawa kesejahteraan rakyat.

Wallahu a’lam bi showab.