Lima Pencuri Mesin Pompa Air Diringkus Polsek Abuki

Jajaran Reserse Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Abuki, baru-baru ini meringkus lima pemuda asal Konawe, Kamis (27/2/2020).

AP, TA, CI, FF dan IB diamankan Polisi lantaran mencuri mesin penyedot air (alkon). Mereka ditangkap masing-masing di Kecamatan Abuki, Konawe.

Selain lima pemuda tersebut, pelaku lainnya yakni berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Abuki, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Andriana Yusuf S, saat ditemui menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya aduan warga di Kecamatan Abuki yang kehilangan mesin Alkon.

Atas laporan itu, anggota Reskrim Polsek Abuki langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan satu tersangka berinisial AP.

Alahasil dari keterangan AP polisi pun berhasil mengungkap tersangka lainnya beserta barang buktinya.

“Dari lima tersangka, ketiga diantaranya merupakan pelaku pencurian, sedangkan keduanya penada,“ ungkapnya.

VIDEO

Kata Kapolsek, saat ini kelima pelaku telah diamankan beserta enam barang bukti mesin Alkon.

“Sedangkan Pelaku R masuk dalam DPO kami,“ ucapnya.

Yusuf menuturkan, kelima pelaku ini mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Abuki. Aksi pelaku ini dilancarkan di tiga kecamatan yaitu, Padangguni, Asinua dan Abuki.

“Mereka melancarkan aksinya di malam hari. Setelah itu mesin alkon yang diambil dijual murah kepada penada kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu,“ jelasnnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tim Redaksi