TEGAS.CO., KENDARI – HADO HASINA tak berdiam diri. Kadis Perhubungan Sultra ini terus mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19. Pasalnya, sarana transportasi merupakan media penyebaran virus mematikan itu.
Langkah-langkah Hado Hasina (57) dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat maupun Gubernur Sultra. Berupaya mewujudkan visi dan strategi penanganan Covid-19 sesuai pesan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ada tiga agenda Kadis Perhubungan Sultra saat ini. Pertama, pengendalian semua moda angkutan dalam rangka sebisa mungkin memutus rantai penyebaran virus corona. Agenda kedua, mengantisipasi angkutan Lebaran. Baik mudik maupun arus balik harus tetap dalam koridor sebisa mungkin memutus rantai penyebaran.
Adapun agenda ketiga, meliputi persiapan jika pada akhirnya juga Sultra melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu saja kita berharap, Sultra tidak sampai pada tahapan itu. Artinya, penanganan bencana ini kian efektif sehingga transmisi virus Corona benar-benar berakhir, sementara semua pasien telah dapat berhasil disembuhkan.
Secara nasional data Covid-19 per 13 April (Senin) tercatat 4.557 kasus, berarti terjadi penambahan 316 kasus dari hari sebeleumnya. Pasien meninggal belum terkejar pasien sembuh. Pasien dirawat (data Senin) tercatat 3.778, pasien meninggal 399 orang, dan pasien sembuh 380 jiwa.
Adapun data Covid-19 di Sultra per 13 April 2020 tercatat 14 warga dirawat, satu meninggal dan satu sembuh. Data ini nyaris tak bertambah selama sepekan terakhir. Keadaan yang membesarkan hati tersebut adalah berkat kesungguhan pimpinan daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota mengendalikan penyebaran virus berbahaya yang awalnya bersumber dari China.
Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, misalnya, tanpa aba-aba dari Kementerian Kesehatan memberlakukan PSBB selama 3 hari, mulai Jumat 10 April hingga Minggu 12 April. Kebijakan walikota tersebut berjalan efektif berkat dukungan aparat terkait, terutama Polri dan TNI yang mengawasi ketat keluar masuknya angkutan ke dan dari ibu kota Provinsi Sultra dari semua arah.
Akan tetapi, menjelang sehari pemberlakuan PSBB terjadi penumpukan warga di pasar-pasar dan toko-toko bahan pangan. Kepadatan tersebut menyebabkan terjadinya physical distancing (berhimpitan fisik) dan social distancing (kerumunan warga).
Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dengan menyadari bahwa transportasi merupakan media penyebaran Covid-19, telah melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran virus tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Sultra.
Kondisi geografis Sultra terdiri dari daratan besar di semenanjung tenggara Sulawesi dan kepulauan. Selain transportasi darat dan laut, di provinsi ini juga terdapat penerbangan lokal dan tentu saja penerbangan koneksivitas antar provinsi, bahkan penerbangan langsung ke Jakarta pulang pergi. Jakarta disebut sebagai episentrum Corona di Indonesia.
Hado mengatakan, terjadinya penyebaran virus seperti di Sultra bersumber dari luar daerah dan pasti menggunakan media transportasi umum, apakah itu sarana transportasi udara, laut, maupun alat angkutan di darat. Munculnya penularan virus di Indonesia bersumber dari luar melalui media transportasi udara.
Kadis Perhubungan Sultra tersebut mengatakan, pengoperasian semua moda angkutan, baik udara, laut maupun alat angkutan darat tidak bisa dihentikan sama sekali. Sebab peran transportasi justru sangat vital dalam rangka pengadaan logistik alat-alat kesehatan dan juga sembako. Keadaan akan lebih parah jika masyarakat sampai kekurangan bahan pangan.
Pada Senin per 13 April 2020, dia mengeluarkan surat edaran kepada semua jajaran dan unsur Perhubungan maupun masyarakat Sultra pada umumnya tentang tiga agenda yang disebutkan tadi.
Pengendalian transportasi sebagai agenda pertama dilakukan terhadap terhadap sarana transportasi yang mengangkut penumpang dan barang. Terkait pengangkutan penumpang, operator transportasi diharuskan melakukan langkah-langkah pengamanan mulai persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di tujuan atau kedatangan.
Persiapan sebelum perjalanan dimulai, antara lain penyemprotan disinfektan seluruh ruang sarana angkutan, pengaturan jarak tempat duduk, memastikan semua penumpang dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bagi penumpang yang terdeteksi bersuhu tubuh 38 derajat Celsius harus ditolak.
Jika dalam perjalanan ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19, petugas harus melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat, berkoordinasi dengan pusat krisis Covid-19 atau pemandu lalu lintas udara pada bandar udara tujuan bagi sarana transportasi udara.
Seluruh penumpang darat, laut, dan udara diwajibkan memakai masker sejak dari rumah hingga tiba di tempat tujuan. Tidak terkecuali disiplin mencuci tangan dengan sabun dianjurkan semua pihak setelah tiba di tujuan.
Tentang pengendalian angkutan Lebaran sebagai agenda kedua Kadis Perhubungan Sultra mengatakan, baik mudik maupun arus balik pada dasarnya sama dengan aturan dan protocol kesehatan pada pengendalian transportasi pada hari-hari biasa sebagaimana kegiatan agenda pertama.
Tetapi kegiatan angkutan Lebaran, masih akan disesuaikan dengan kebijakan pemda kabupaten dan kota. Bukan tidak mungkin ada bupati atau walikota yang menutup atau membatasi warganya keluar masuk.
Terkait pengendalian angkutan barang/logistik, Hado Hasina menekankan melalui surat edaran itu, agar operator sarana transportasi memastikan angkutan logistik kebutuhan pokok, alat kesehatan tidak terhambat. Pengirim dan pemilik barang juga harus melakukan seterilisasi terhadap barang yang dikirim atau diterima.
Agenda ketiga adalah pengendalian transportasi pada saat diberlakukan PSBB oleh pemerintah pusat. Pengendalian pada saat PSBB meliputi pembatasan jumlah penumpang, pembatasan kegiatan transportasi dari dan ke daerah manakala PSBB diberlakukan untuk Sultra.
Kebijakan PSBB mencakup dua sasaran pokok yang mendesak dan fundamental. Pertama, penanganan Covid-19 dengan memutuskan rantai penyebaran. Sasaran kedua, menguatkan kegiatan ekonomi di lapis bawah.
Secara rinci dijelaskan, sarana angkutan umum maupun pribadi dibatasi jumlah penumpang sampai 50 persen saja. Ketentuan jarak fisik aman tetap dilaksankan. Sedangkan sepeda motor aplikasi hanya mengangkut barang saja, tidak boleh mengangkut penumpang.
Bila terjadi kelangkaan kapal cargo, maka kapal penumpang akan digunakan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, alat kesehatan, dan barang penting lainnya.
Hado Hasina menegaskan, semua kebijakan dan petunjuk teknis terkait dukungan transportasi dalam rangka penanganan Corona telah dituangkan dalam surat edaran itu. Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan konsolidasi dan sosialisasi melalui alat komunikasi secara intensif. ***
YAMIN INDAS
PUBLISHER: MAS’UD