Tak Punya KTP Konut Lalu Paksa Masuk, Siap-siap Diisolasi

Saat ini gugus tugas covid-19 pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara memperketat penjagaan pintu masuk area Konut.

Hal ini di lakukan demi menjaga penyebaran virus Corona atau covid-19 di wilayah Konawe Utara.

Iklan KPU Sultra

Sejak Intruksi Bupati Ruksamin keluar yang melarang warga luar memasuki Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah mulai diterapkan pada tiga gerbang sterilisasi di daerah itu.

Diantaranya, di depan Polsek Sawa, bundaran Desa Belalo dan pertigaan Kecamatan Langgikima.

Akan tetap hal itu masih saja banyak masyarakat yang tidak memahami larangan tersebut.

Seperti yang terjadi di gerbang kedua seorang ibu yang akan memasuki wilayah Kabupaten Konawe Utara diadang oleh petugas satpol PP dan Dinas perhubugan  dikarenakan ibu tersebut memiliki KTP di luar Konut.

Bahkan Melalui rekaman video yang direkam oleh salah satu petugas penjagaan dan video tersebut ramai beredar di media sosial yang terlihat seorang wanita paruh baya ngotot meminta kepada petugas untuk dibolehkan masuk ke Konut.

Wanita yang diketahui seorang  seorang pedagang keliling, petugas jaga sempat menyampaikan tidak bisa memberikan izin masuk. Dikarenakan hal itu berdasarkan instruksi bupati yang melarang warga luar masuk di wilayah tersebut untuk mencegah timbulnya wabah covid-19.

“Kalau ibu ada rekomendasi dari bupati, kita loloskan. Ini aturan bu, perintah yang kami jalankan, tolong mengerti,”kata salah seorang petugas jaga.

Anehnya dalam video yang direkam petugas gerbang strerilisasi  oknum ibu ini mengaku akan mengantar sembako dan sudah menghubungi Bupati Ruksamin, tapi tidak direspon.

Adanya kasus tersebut, Bupati Ruksamin angkat bicara lewat rekaman suara bahwa ia geram dengan ulah oknum ibu tersebut yang menjual namanya.

“Dan saya membantah jika telah dihubungi  saya sebelumnya,” ungkapnya.

Ruksamin menegaskan, apabila ibu tersebut memaksakan masuk dia tak sungkan menjemput paksa dan mengisolasinya di ruang infeksius Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut.

Perlu diketahui Bupati Konawe Utara (Konut) Intruksi Ruksamin melarang warga luar Konut masuk wilayah kabupaten Konawe Utara ini adalah upaya melindungi masyarakat setempat dari wabah virus corona atau covid-19.

Karena kondisi saat ini memasuki bulan suci Ramadan arus mudik warga meningkat baik dari dalam maupun luar daerah.

“Ajhis”