TEGAS.CO., KONAWE – Dampak Covid-19 atau Virus Corona membuat Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk meringankan kebutuhan masyarakat. Program Bantuan langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) dan Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).
Surat yang tertanggal pada, 17 April 2020 melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin dengan Nomor Surat.1747/6/DI.01/04/2020 dengan Perihal, Segera.
Iksan Saranani selaku Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat di konfirmasi melalui Via Telpon seluler menjelaskan bahwa, data yang diluar dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT), apabila tidak terkaver di daftar penerima BLT- DD agar di laporkan di Dinsos untuk menjadi usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Senin (27/4/2020).
“Jadi itu yang diluar BLT DD, misalkan Delapan Puluh yang tidak terdaftar di BLT DD di masukan di dinas sosial menjadi usulan pemda ke pusat,” jelasnya.
Sementara untuk saat ini kurang lebih Dua Ribu Kepala Keluarga (KK) yang telah di setorkan atau di masukan datanya dan masih menunggu data dari Kecamatan lainnya.
“Saya sudah berapa kali menyurat dan meminta kebijakan kepada kementrian dan kita di kasih waktu ini hari, karena banyak desa-desa di kecamatan tidak paham. Yang penting sisa dari penerima BLT DD di luar dari PKH dan BPNT itu di masukan cepat datanya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa telah menyurat kembali kepada Camat sejak Sabtu lalu 25 April 2020 untuk di sampaikan ke Desa agar secepatnya memasukan data.
Kadis Sosial berharap agar pemerintah Kecamatan proaktif dan tidak bermasa bodoh dalam mengurus kepentingan masyarakat.
Diketahui, pengumpulan data BLT yang melalui Dinsos, Kadis Sosial menegaskan data KK untuk BLT yang tidak terkaver dalam BLT DD, Dinsos menerima pengumpulan data sampai Pukul 12.00 (malam) Wita, sesuai jangka waktu yang diberikan oleh Kementrian Dinas Sosial RI.
RICO