Ratusan Warga 10 Desa Berunjuk Rasa di Rumah Jabatan Bupati Konsel

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Ratusan warga  dari 10 Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kab. Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel. Selasa (21/2).

Wakil Bupati Konsel DR H Arsalim Arifin menemui massa pengunjuk rasa di rumah jabatan Bupati Konsel di Andoolo. FOTO : MAHIDIN

“ Perusahaan PT. Cipta Agung Manis (CAM)  dalam melakukan investasi di Kab. Konsel bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan,”Ujar Koordinator aksi, Purnomo. SP dalam orasinya, Senin (21/2).

Kata Purnomo, PT. CAM, dalam melakukan investasi hanya merias wajah saja melalui program plasma dengan iming-iming akan membeli hasil panen ubi kayu masyarakat dengan harga maksimal, pembayarannya dalam waktu dua minggu sekali pembayaran seperti yang tertuang dalam perjanjian nomor : 007/III/CAM/2016, namun kenyataannya sudah hampir tiga Bulan ubi masyarakat yang mereka sudah angkut belum dibayarkan.

” PT CAM juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Bahkan kendaraan perusahaan yang dilaluinya adalah jalan umum yang dibangun oleh pemerintah dalam mengangkut bahan baku ubi kayu. Ini juga adalah suatu pelanggaran, karena itu izin perusahaan di sektor perkebunan harus dievaluasi dan dihentikan atas aktifitasnya oleh Pemerimntah,” terangnya.

Selain itu di duga PT. CAM dalam melakukan aktifitas di Konsel belum memiliki Amdal, SKKL serta Ijin Lingkungan sebagai syarat wajib harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

“Kami mendesak PT.CAM untuk tidak melakukan aktifitas di Kab. Konsel dan segera mengembalikan lahan masyarakat yang telah diserobot. Serta segera merealisasikan pembayarkan hasil panen ubi kayu masyarakat yang sampai saat ini belum di bayarkan.

Wakil Bupati Konsel, DR. Arsalim yang menerima massa aksi berjanji, akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Terkait dengan Amdal kita akan segera menurunkan Tim untuk memastikan apa benar-benar tidak ada atau ada hanya tidak dijalankan. Jika dikemudian hari ada pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas”Ujarnya.

Lanjut dia, masalah fasilitas umum jalan yang digunakan oleh perusahaan dalam mengangkut hasil perkebunana tersebut juga akan di cek. “Pastimnya tuntutan masyarakat dari 10 Desa di konsel ini, Pemerintah Daerah akan segera membentuk Tim dalam menyelesaikan serta menyahuti tuntutan masyarakat ini,”Tegasnya.

Menurut orang nomor dua di Konsel itu, Pemerintah Daerah memang sangat menginginkan ada investasi dengan harapan ada kesejahteraan masyarakat. Namun tidak harus ada penyebotan lahan, ingkar janji atas apa yang telah disepakati sehingga merugikan masyarakat. “Masalah penyerobotan dan penjualan lahan masyarakat akan dilakukan pengecekan, apa ada oknum yang memperjual belikan lahan masyarakat,”Tutupnya.

Pemerintah berharap, apa yang telah dituntutkan kepada PT CAM juga disiapkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti, sehingga ada dasar pemerintah untuk melakukan evaluasi dan tindakan. “Jadi warga yang merasa tanahnya di serobot silakan disiapkan, kalau terbukti, PT CAM akan di tindak tegas,”Tandasnya.

Kepala HRD PT. CAM, Suparlan ketika dikonfirmasi melalui via telpon genggamnya terkait dengan masalah tersebut enggan untuk berkomentar. “Kesini aja mas di kantor biar enak ngomongnya, soalnya ini masalah sangat teknis nanti saya salah menjelaskannya,”Ujarnya singkat.

MAHIDIN / HERMAN