MK Mulai Buka Pendaftaran Pengajuan Perkara Pilkada

tegas.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (22/2/2017) telah membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pikada). Pasalnya, hal itu mengacu pada jadwal yang telah ditentukan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono. FOTO : Int

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan permohonan perkara selisih hasil Pilkada untuk bupati dan wali kota dimulai pada tanggal 22 sampai 24 Februari 2017.  Sementara untuk Gubernur bakal dibuka tanggal 25 hingga 27 Februari 2017.

Menurutnya, penanganan perkara (sengketa) Pilkada yang diajukan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon dan pemantau yang terdaftar serta memiliki akreditasi dari KPU

Pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa Pilkada, baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

“Itu didasarkan pada peraturan MK Nomor 3 tahun 2016,” ujarnya

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi  memeriksa kelengkapan pemohon, dengan waktu mulai tanggal 2 hingga 3 Maret 2017.

“Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret,” rincinya

Diperkirakan, perkara sengketa akan selesai pada bulan Mei 2017. “45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada,” tutupnya.

IRFAN MUALIM / HERMAN