tegas.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (22/2/2017) telah membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pikada). Pasalnya, hal itu mengacu pada jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan permohonan perkara selisih hasil Pilkada untuk bupati dan wali kota dimulai pada tanggal 22 sampai 24 Februari 2017. Sementara untuk Gubernur bakal dibuka tanggal 25 hingga 27 Februari 2017.
Menurutnya, penanganan perkara (sengketa) Pilkada yang diajukan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon dan pemantau yang terdaftar serta memiliki akreditasi dari KPU
Pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa Pilkada, baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
“Itu didasarkan pada peraturan MK Nomor 3 tahun 2016,” ujarnya
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan pemohon, dengan waktu mulai tanggal 2 hingga 3 Maret 2017.
“Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret,” rincinya
Diperkirakan, perkara sengketa akan selesai pada bulan Mei 2017. “45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada,” tutupnya.
IRFAN MUALIM / HERMAN