Walet Buser Bersama Intel Polres Butur Ringkus Maling Spesial Pembobol Ruko

Tim Walet Buser bersama Intel Polres Butur saat menggiring pelaku pencurian spesial ruko FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., BUTON UTARA – Satu lagi terduga maling spesal pembobol Ruko di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), diringkus oleh tim Walet Buser bersama Intel Polres serta Unit Intel Kodim 1429 Buton Utara, Jum’at, 10 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton mengungkapkan, terduga maling diketahui berinisial ZA alias R (31). Sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri.

ZA ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi : LP / 13  / IV / 2020 / Sultra / Res Butur / SPKT Res , tanggal 26 April  2020.

Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap /  29 / VII  / 2020 /  Reskrim ,  tanggal 10  Juli  2020.

“Pada 26 April 2020 lalu, ditangkap di salah satu rumah warga, di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ZA sempat melarikan diri,”jelas Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton kepada tegas.co, Sabtu (11/7/2020).

Sebelumnya, terang Sunarton, terduga ZA alias R merampok bersama beberapa orang rekannya yang terlebih dahulu tertangkap.

Kronologis pencurian itu pada Minggu 26 April 2020 sekitar pukul 20,30 wita datang seorang laki-laki dengan menggunakan masker penutup wajah ke toko pelapor untuk membeli solar, namun lelaki tersebut menyampaikan kepada pelapor bahwa tunggu sebentar kalau sudah datang temanku baru kita ambil solar itu.

Tak lama, kemudian datang satu unit mobil avanza putih, lalu laki – laki tersebut berkata “Saya mau beli bensin dua liter saja,”kata pelaku saat menjalankan aksinya.

Setelah bensin di isi ke mobil tersebut, tak lama kemudian sekitar 5-6 orang turun dari mobil langsung masuk rumah / ruko dan menutup pintu. Lalu pelaku langsung menodongkan sebilah parang kepada korban sambil berkata harta atau nyawa.

Saat itu korban langsung diikat kedua tangan dan mulutnya menggunakan lakban, setelah itu pelaku dan kawan-kawannya langsung melakukan aksinya, dengan mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang yang ada di laci meja korban.

Pelaku menyuruh korban untuk naik ke lantai dua rukonya dan menyuruh korban untuk mengambil ATM miliknya, namun ATM tersebut ada di lantai bawah.

Kemudian pelaku menyuruh korban mengambil ATM dan mengecek saldo serta memberitahu nomor pinnya. Lalu pelaku mengambil ATM tersebut.

Saat itu  juga korban bersama suami dan anaknya disekap di kamar lantai dua rumahnya. Pelaku dan kawan-kawannya langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir Rp. 40.050.000 (Empat puluh juta lima puluh ribu rupiah), sehingga korban melaporkan kejadian tersebut,”jelas Sunarton.

Para terduga disangkakan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1  KUHP dan 56Ayat 1  KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,”tutup Sunarton.

S Y P