DPRD Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Raperda Bersama Wali Kota Kendari

DPRD Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Raperda Bersama Wali Kota Kendari
Penyerahan Raperda DPRD kepada Wali Kota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat Paripurna dengan agenda, Pendapat Wali Kota kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kota Kendari, Senin (7/9/2020), Pukul, 20.30 WITA.

Dalam sambutannya Wali Kota Kendari, memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan anngota DPRD kota Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Kendari dan seluruh OPD serta tamu undangan baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara Virtual.

Ia melanjutkan, bahwa untuk diketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2017 tentang hak Kedudukan Keuangan dan Administratif, Pimpinan dan Anggota DPRD adalah pengganti PP Nomr 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dengan terbitnya PP 2017 ini tentunya lebih mengoptimalkan peran dan tanggungjawab Dewan Perwakilan Rakyat di daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat di daerah serta memperkuat fungsi legislasi anggran dan pengawasan,” tutur Sukarnain dalam pidatonya.

Sebagai unsur penganggaran daerah tentunya DPRD sebagai salah satu lembaga akan lebih mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Peningkatan aturan secara kelembagaan ini dilaksanakan melalui keseimbangan antara pengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintah di daerah dipihak yang lain.

“Sehingga Harapan saya pola keseimbangan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang signifikan demi meingkatkan kesejahteraan rakyat di kota Kendari terlebih pada saat pandemi Covid-19 yang sedang melanda daerah kita saat ini,” ujarnya.

“Berkenan dengan hal tersebut kami perpandangan terhadap materi peraturan daerah no. 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah akan kita cermati pada tahap pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 15 PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Sulkarnain berharap semoga pembahasan, pengajuan RAKERDA perubahan atas Peraturan Daerah kota Kendari Nomor 3 tahun 2017 tentng hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah kota Kendari tahun 2020, yang diusulkan ini dapat berjalan dengan lancar untuk selanjutnya untuk ditetepkan menjadi Peraturan Daerah kota Kendari.

“Semoga kedepan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah khususnya kota Kendari yang kita cintai,” ujarnya.

Diakhir sambutannya orang nomor satu di Kota Kendari itu,  mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap kiranya dapat terus dipertahankan hingga kedepan.

“Muda-mudahan semua ini menjadi kontribusi yang konstruktif bagi masyarakat dan terwujudnya tatakelola pemerintahan yang baik,” tutupnya diikuti dengan salam.

EDITOR: H5P