Raperda Anggaran Perubahan 2020 Fokus Pemulihan Dampak Covid-19

persetujuan Bersama Raperda Anggaran 2020

TEGAS.CO,. BAUBAU – Melalui beberapa tahapan proses yang panjang dengan berbagai macam pandangan, saran, usul serta rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD kepada tim anggaran Pemerintah Daerah, dalam rangka menyempurnakan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) akhirnya APBD P Kota Baubau tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Walikota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dalam Sidang Paripurna persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD P tahun anggaran 2020 di ruang auditorium DPRD Kota Baubau Rabu, (16/09/2020).

Iklan KPU Sultra

Menurut AS Tamrin, APBD merupakan jembatan dalam upaya untuk mewujudkan Visi Pemerintah Daerah yakni “Terwujudnya Baubau yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”. Untuk mencapai Visi tersebut, dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode masa bakti kepala Daerah yang menginginkan kota Baubau maju dalam berbagai dimensi pembangunan. Hal ini bertujuan agar pembangunan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Orang nomor satu di kota Baubau ini mengatakan, dalam rancangan APBD P tahun anggaran 2020, pemerintah bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih sehat, efektif dan berkelanjutan.

“Hal ini bertujuan agar dapat menjadi dasar kestabilan ekonomi dan mengoptimalisasi alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, sehingga benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Baubau”, katanya.

Lebih lanjut ditambahkan , disusunya rancangan APBD P tahun anggaran 2020 sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, hal tersebut juga merupakan tanggapan pemerintah untuk menjawab perkembangan atau perubahan keadaan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, hal tersebut telah di amanatkan dalam Pasal 28 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan Pasal 154 ayat 1 dan 2 peratunan Mendagri No. 21 tahun 2011, peraturan Mendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

“Rancangan APBD P tahun anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Baubau tahun 2018 sampai dengan 2023. Perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Baubau tahun 2020 serta kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2020”, jelasnya

Sementara itu, dalam rangka mendorong peran APBD sebagai stimulus pembangunan, pemerintah terus meningkatkan kualitas belanja daerah. Hal ini dilakukan melalui upaya efisiensi berbagai jenis belanja yang kurang produktif, menghilangkan sumber-sumber kebocoran anggaran yang masih ada, memperlancar penerapan anggaran dan meningkatkan secara signifikan anggaran infrastruktur. Upaya tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

“Salah satu langkah strategis untuk menjaga kesinambungan keuangan daerah ialah dengan mengendalikan defisit anggaran pada tingkat yang aman. Sasaran ini dicapai melalui upaya-upaya untuk mengembangkan secara optimal sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap menjaga iklim dunia usaha dan selalu menjaga disiplin penggunaan anggaran”,

Sekwan DPRD Baubau Yahya Wirayahman menambahkan ” APBD Tahun Anggaran 2020 berkenaan dengan peraturan Walikota tersebut diatas dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan akibat pelaksanaan penyesuaian belanja program dan kegiatan yang bersumber dari dana yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan kegiatan lainnya yang diterima oleh pemerintah kota Baubau setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD”.

Penganggaran program dan kegiatan dilakukan dengan mengubah peraturan Walikota tentang penjabaran perubahan APBD pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat atau mendesak yang tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai ketentuan butir 526 lampiran peraturan Menteri dalam negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang”. pungkasnya

Reporter : JSR

Editor : YA