TEGAS.CO,. MUNA – Dugaan Penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AR yang dibuang di laut karena berteriak dengan kata “RAPIKAN Meluara” yang terjadi di desa Lakarintah, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara ( Sultra ) telah ditangani Polres Muna.
Kapolres Muna AKBP. Deby Asri Nugroho Melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka Mengatakan, pada satu Oktober 2020 HR datang ke polres Muna guna melaporkan terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya sebagai Pelapor.
“Menurut kronoligisnya, pelapor saat itu berada di jembatan pantai Meleura, pada saat itu pantai tersebut sedang ramai oleh pengunjung, AR kemudian berteriak sebanyak dua kali dengan teriakan “Rapikan Meleura” dari situlah ada pihak yang tersinggung. Menurut keterangan HR, karena teriakannya itu sehingga tiba-tiba dua orang lelaki yang ia tidak kenal datang menariknya hingga kancing bajunya terlepas dan bersamaan dengan itu HR dibuang dan jatuh ke laut, atas kejadian itu HR melapor ke polres Muna,” jelasnya Kamis, ( 08/10/2020 ).
Lanjut kata Hamka, Berdasarkan laporan dari korban pengeroyokan dan penganiayaan, pihak Reksrim Polres Muna telah mengambil langka- langka.
“Jadi untuk saat ini perkara masih dalam tahap lidik setelah rangkum semua berita acara dan pemeriksaan selesai kemudian kami akan melakukan gelar hasil penyelidikan yang di mkasud, Apakah ini ada tindak pidana atau tidak” pungkasnya.
Roporter : Awal
Editor : YA