tegas.co, JAKARTA – Hingga hari terakhir dibukanya penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak tiga perkara yang berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton Selatan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dihari terakhir pihaknya menerima pengajuan dari tiga daerah yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Sarmi.
“Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB,” ujarnya, Senin (6/3/2017)
Dia menambahkan memasuki hari ketiga pihaknya menerima sebanyak 16 permohonan, di antaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Lanny Jaya.
Kemudian, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.
Sebelumnya, lanjut Fajar, dihari kedua, MK menerima 10 permohonan yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Tebo. Dihari pertama tercatat Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 27 Februari hingga 1 Maret 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
IRFAN MUALIM / HERMAN.
Komentar