MK Tanggani 50 Kasus PHP Kada, 16 Maret Gelar Sidang Perdana

tegas.co, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah melakukan tahapan registrasi permohonan oleh Panitera dengan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2017 sebanyak 50 kasus.

Iklan KPU Sultra
Juru Bicara Mahkama Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkama Konstitusi (MK) Fajar Laksono

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka MK akan mulai menggelar sidang pendahuluan (sidang panel) pada tanggal 16 hingga 22 Maret 2017 mendatang.

Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, penyelenggaraan sidang yang akan digelar berisikan delapan hakim, dengan masing-masing panel berjumlah empat hakim.

“MK menyelenggarakan dua sidang panel,” ujarnya, Senin (13/3/2017)

Pada sidang pendahuluan, lanjutnya, hakim mendengarkan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Menurutnya, seluruh pemohon sengketa Pilkada serentak 2017, harus hadir digedung tersebut karena MK akan menyerahkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) secara langsung kepada pemohon. Sebab, ARPK akan menjadi bukti bagi pemohon dimana permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara.

“Kalau sudah mendapatkan ARPK, maka pemohon wajib mengikuti tahapan sidang yang ditentukan MK,” imbuhnya

Dia menambahkan, terkait wilayah yang masih belum menyelesaikan hasil rekapitulasi suara, MK masih menerima permohonan pendaftaran PHP karena berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Tetap berpegang pada ketentuan undang-undang, yakni menerima permohonan sengketa PHP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebanyak 46 permohonan sengketa PHP Kada untuk pemilihan bupati dan walikota, serta empat sengketa PHP untuk pemilihan gubernur.

IRFAN MUALIM / HERMAN 

Komentar