Mantan Kades Wonuakongga Bakal Dijemput Paksa Jaksa

tegas. co, KONSEL, SULTRA – Pemanggilan kedua terhadap mantan kepala Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara La Ode Sulema belum juga datang atau  mangkir. Untuk itu pihak Kejaksaan Negeri Andoolo akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus jemput paksa atas penanganan perkara tingkat penyidikan kasus penggelapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Wonuakongga.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan negeri Andoolo. Ramadhan SH
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan negeri Andoolo. Ramadhan SH

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Abdillah. SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konsel, Ramadan. SH. MH kepada awak media tegas. co diruangannya. Selasa (14/3/2017).

Menurutnya,  tanggal 13/3/2017 kami telah melakukan ekspos permintaan kepada BPKP perwakilan Sultra terhadap penanganan perkara penyidikan atas nama tersangka, Laode Sulema mantan Kepala Desa (Kades) Wonuakongga, untuk dilakukan audit kerugian Negara, terang Ramadan.

Olehnya itu, lanjut dia, sekarang ini kami lagi menunggu hasil audit kerugian negaranya. Dimana semua dokumen pendukung sudah kami serahkan, Insya Allah dalam waktu dekat hasil auditnya sudah dikeluarkan, ujarnya.

” Untuk sementara hasil audit kerugian Negara kami taksir sebesar Rp. 256.200.000, namun untuk lebih reelnya kami minta BPKP untuk menghitungnya, serta ini juga akan menambah barang bukti dalam perkara tersebut, ” jelasnya.

Mantan Kasi Datun Kejari Konsel itu melanjutkan, jika hasil auditnya sudah keluar maka akan segera diperiksa atau diteliti oleh ahli dari kejaksaan, setelah itu penyidik akan segera menyerahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, jelas Ramadan.

Terkait dengan pemeriksaannya sebagai tersangka Ramadan mengaku belum dilakukan. Dikarenakan tersangka belum memenuhi panggilan, baik panggilan pertama maupun panggilan kedua. Pekan ini penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga, jika tidak dipenuhinya juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa, ”

Lebih jauh Ramadan menjelaskan, dari hasil pantauan kami di lapangan sampai saat ini tersangka belum ada ditempat, posisinya belum bisa dipastikan berada dimana, menurut pihak keluarganya, tersangka sudah tidak berada di wilayah Konsel. “Jika nanti panggilan ketiga tidak dipenuhinya, maka kami akan minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Konsel untuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tegasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat I dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pasal 2 maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun penjara, pasal 3 maksimal 15 tahun dan minimal 1 tahun penjara dan denda minimal 50 juta.

MAHIDIN / HERMAN 

 

Komentar