1000 KM Penggunaan Aspal Buton

1000 KM Penggunaan Aspal Buton
Paripurna DPRD Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH mengumumkan adanya permintaan dari pemerintah pusat, 1000 KM jalan menggunakan Aspal Buton .

Permintaan  tersebut disampaikan saat paripurna pemgambilan keputusan atas usul persetujuan hibah, masing – masing Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada PT. Pertamina (Persero) yang terletak di Kota Kendari, Senin (28/12/2020) di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Iklan KPU Sultra

Atas adanya permintaan penggunaan aspal buton itu, Ali Mazi menyampaikan kepada seluruh jajaran dan unsur terkait untuk menggelar rapat pada Selasa 29 Desember 2020.

“Kita akan pastikan apakah ada devosit  aspal buton kita sebanyak 1000 KM yang sudah siap,”katanya menambahkan saat menyampaikan pemaparan.

Katanya, saat rapat Ali Mazi akan mengundang menteri Koordinator bidang investasi, PUPR dan Kemenkeu RI. “Semoga ini adalah rahmat di tengah pandemi covid-19,”ucapnya yang diamini peserta rapat.

Hibah kepada PT Petamina (Persero)

Ali Mazi berharap agar pihak petamina segera mengurus legalitas di Pertanahan sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari.

“Saya berharap hibah yang diberikan dapat menunjang pelaksanaan urusan – urusan tugas pokok masing-masing lembaga atau institusi dan pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan masyarakat di Sulawesi Tenggara pada umumnya,”harap Ali Mazi.

Hibah kepada OJK

Senada dikatakan Ali Mazi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan perwakilan Sultra agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si. Dihadiri unsur pimpinan dan anggota serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Sultra serta pimpinan PT Pertamina persero dan OJK.

MAS’UD

Komentar