TEGAS.CO., NUSANTARA – Kemajuan daerah tak hanya di topang tersedianya infrastruktur memadai. Sebuah daerah akan terus bergerak dinamis dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam. Kabupaten Buton punya kekayaan alam melimpah. Bukan hanya kandungan aspal dan potensi kelautan dan perikanan. Kabupaten yang dinakhodai Bupati La Bakry itu kaya akan kandungan mineral nikel dan mangan.
Untuk memuluskan pengembangan dua objek tambang itu (nikel dan mangan), pemerintah sudah merancang kawasan industri atau industri park. Lokasinya di Kecamatan Kapontori. Di sana sumber daya alam itu bersemayam dalam perut bumi. Pengembangan akan di mulai dengan pembangunan pabrik baterai litium.
Niat Bupati La Bakry mengundang investor di dukung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI. Baru-baru ini, Bupati Buton, La Bakry membahas rencana itu secara virtual bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), bea cukai dan calon investor asal Cina.
Konsepnya kata Bupati La Bakry, kawasan itu akan di namai Buton Industrian Park. Semua aktifitas industri akan terpussat di satu kawasan. Soal lahan, tersedia cukup luas di sana. “deposit nikel kita menjanjikan”. Tidak akan habis dalam waktu yang singkat dengan modal itu kita cukup siap menjadi mitra investor,” ungkap pasangan Wakil Bupati Buton, Iis Elianti itu.
Pembangunan pabrik itu kata dia akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar. Tenaga kerja akan terserap lebih banyak lagi ketika pabrik tersebut beroperasi . “ini peluang besar untuk kita, karena bisa menyerap tenaga kerja yang banyak. Investor berencana akan membangun PLTU di lokasi yang sama,” jelas Bupati La Bakry.
Ketua DPD Golkar ini mengatakan rencananya tim dan investor akan berkunjung langsung ke Buton sekitar Bulan Maret tahun 2021. Mereka hadir untuk melihat secara langsung kesiapan kawasan Buton Industrial Park ini. ”Kita tunggu mereka (investor) awal tahun depan untuk mengecek langsung lokasi,” pungkasnya. (Kendaripos.co.id/28/12/2020)
Tambang Harus Dikelola Pemerintah Bukan Investor
Saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang bekerja keras membawa investor luar negeri ke Indonesia, karena dianggap mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Penanaman investasi seluas-luasnya merupakan fokus pemerintahan pusat dan daerah. Wajar saja jika proses administrasi yang berbelit serta kebijakan yang berpotensi menghambat masuknya investor pun di pangkas, diantaranya melalui pemberlakuan UU Omnibus law.
Di sisi lain, kebijakan yang dibuat menunjukkan keberpihakan pada kepentingan korporasi asing dan aseng, yang berdampak pada kerugian masyarakat. Banyak diberitakan terjadi konflik antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing, yang terjadi hampir di seluruh wilayah pertambangan di Indonesia, khususnya yang menghadirkan investor. Fakta ini tentunya membuat masyarakat kecewa terhadap kebijakan yang di buat pemerintah.
Dalam sistem ekonomi Islam yang di terapkan oleh khalifah, kepemilikan atas barang dan jasa di kelompokan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara. Rasulullah Saw bersabda “kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api” (HR Al-Bukhari).
Untuk tambang (sumber daya alam) yang kandungannya tak terbatas yaitu barang tambang yang di prediksikan oleh parah ahli pertambangan mempunyai kandungan yang sangat berlimpah, termasuk dalam kepemilikan negara. Hasil pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat di kelola oleh negara.
Oleh karena itu potensi tambang yang ada di Kabupaten Buton wajib di kelola oleh pemerintah (negara), sebagai wakil dari umat. Haram jika di kuasai oleh pihak asing. Semoga saja pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih bijak dan berpikir berulang kali, untuk menyerahkan pengelolaan potensi tambang kepada investor aseng (Cina). Wallahu’alam bishowab.
Oleh: Nurmianti Sulis (Mahasiswi Universitas Halu Oleo)
Editor: H5P
Komentar