Rapat Bersama, KPK RI: 2020 Capaian MCP Konsel 76,62 Persen

Suasana rapat bersama Satgas Korsupgah KPK RI dengan Pemda Konsel

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Satuan tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, melaksanakan rapat evaluasi Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2020 dan koordinasi kegiatan tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Rabu (10/2/2021).

Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati mengungkapkan, sesuai hasil evaluasi Tim KPK RI dalam pemenuhan 8 area dalam MCP KPK. Capaian MCP Konsel mendapatkan nilai 76,62 persen.

“Sesuai dengan hasil tersebut, itu bisa dijadikan sebagai dasar penerimaan DID (Dana Investasi Daerah),” tutur Niken.

Niken meminta agar Pemda Konsel menyiapkan anggaran untuk sertifikasi aset tanah, dan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan dengan mekanisme PTSL dengan mencontoh Sulawesi Barat yang sudah host to host ke BPN.

Niken menambahkan, bahwa yang menjadi perhatian KPK di Konsel yaitu pengamanan aset, terutama tanah untuk tindakkan preventif lebih lanjut. Juga mengenai masalah kendaraan dinas menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan dan penertiban.

“Jika diperlukan, bagi pejabat yang masih menggunakan aset kendaraan yang sudah bukan peruntukannya dilaporkan sebagai penggelapan barang milik daerah,” tegas Niken.

Dari sisi MCP yang agak berat pencapaiannya, kata Niken, untuk Konsel adalah masalah optimalisasi penerimaan daerah khususnya PAD, hal ini merupakan dampak dari covid-19.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga menyampaikan apresiasi dari seluruh jajaran Pemda Konsel kepada Satgas KPK RI yang telah mengarahkan pemerintahan yang dikomandoinya dalam melaksanakan pemerintahan yang good governance dan clean governance.

Surunuddin mengakui masih adanya kendala dan sengkarut yang terjadi. Utamanya permasalahan aset, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran pemberdayaan aset tanah sejak awal pemekaran Konsel, juga adanya tumpang tindih lahan yang jadi masalah utama.

“Hal tersebut memang menjadi dinamika di pemerintahan kita yang perlu mendapat pemikiran bersama para pemangku kepentingan demi penyelesaiannya dan penuntasannya,” ujar Surunuddin.

Surunuddin menjelaskan, pihaknya juga telah bertemu dan menggelar rapat dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan mengenai solusi tumpang tindih lahan dan IUP serta perkebunan yang bekerja bersama dalam wadah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“APIP kita dorong untuk meningkatkan kapasitas dan kuantitas. Kita bekerjasama dengan Badan Diklat BPKP,” jelas Surunudin.

Dalam kesempatan tersebut, Surunudin juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel untuk berkoordinasi dengan BPN agar dicari solusi untuk percepatan sertifikasi lahan/aset, juga untuk membentuk tim dalam sertifikasi tanah aset Pemda Konsel.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) H Sjarif Sajang yang ikut mendampingi Bupati Konsel meminta KPK RI untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam pengalokasian anggaran (dana transfer), sehingga tidak ada lagi recofusing/rasionalisasi untuk pencapaian target pembangunan RPJMD dan RKPD.

“Salah satu hasil evaluasi MCP korsupgah adalah mengenai alokasi anggaran di tahun 2020 utuk sertifikasi tanah aset Pemda, namun dalam perjalananya masuk dalam refocusing/rasionalisasi sehingga target yang telah dikoordinasikan dengan BPN tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Sjarif Sajang.

Untuk diketahui, rapat tersebut selain dihadiri Bupati, Sekda dan Satgas Korsupgah KPK RI, juga dihadiri para Kepala OPD dan Kabag lingkup Pemda Konsel.

MAHIDIN / YA

Komentar