TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali SH MM menjelaskan, bahwa pengungkapan TP Narkotika jenis Sabu ini dengan berat Barang Bukti (BB), yakni 8,53 gram.
Tempat kejadiannya, kata Ismail, di Pasar Desa Mowila Kecamatan Mowila, pada Senin, 08 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.20 Wita.
Kronologis kejadiannya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mowila Kecamatan Mowila kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara, Hariyadi Sanjaya (35).
Kemudian, sambungnya, petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui kemudian bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang menguasai Narkotika jenis Sabu. Ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 3 (Tiga) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,03 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok Surya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Ismail Pali. Kamis, 11/2/2021.
Kemudian Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali SH MM melakukan interogasi terhadap pelaku HS. Setelah memperoleh informasi dari pelaku HS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di TKP 2 tepatnya dirumah pelaku HS.
Saat melakukan penggeledahan, kata dia, petugas kembali menemukan BB sebanyak 3 (Tiga) Sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,47 gram.
“Selanjutnya pelaku bersama BB dibawa ke Mapolres Konsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini pelaku yang diamankan berjumlah 3 (Tiga) orang, yakni HR (41) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, dan DM (20) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta masing-masing beralamat di Desa Morome Kecamatan Konda – Konsel, serta HS (35) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta alamat Desa Torobulu Kecamatan Laeya – Konsel.
Barang Bukti (BB) yang diamankan :
TKP I
- 3 (Tiga) Sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 6,06 Gram;
- 1 ( Satu) Buah sendok Sabu;
- 1 (Satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan Nomor SIM Card 085341894701;
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna cokelat hitam No.Pol DT 2599 KH.
TKP II
- 3 Sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,47 gram;
- 10 (Sepuluh) Ball klip Sachet kosong;
- 2 (Dua) buah Timbangan digital;
- 1 (Satu) Dos pipet pendek tetes dot warna merah;
- 1 (Satu) buah Bong/ alat hisap;
- 1 (Satu) buah Dos jam tangan;
- 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna cokelat;
- 6 (Enam) buah pirex kaca
- 3 (Tiga) buah sendok Sabu terbuat dari pipet;
- 1 (Satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam dengan Nomor SIM Card: 082311000036;
- 1 (Satu) unit HP Merk Nokia warna putih dengan nomor SIM Card: 082311747485.
“Modus operandi dalam kasus ini, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” terangnya.
Pasal yang dilanggar, tambah Ismail, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MAHIDIN / YA
Komentar