DINAR-DIRHAM Bagian dari Ajaran Islam

Tari (Ibu Rumah Tangga)
Tari (Ibu Rumah Tangga)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Beredarnya isu penangkapan salah satu pegiat pasar muamalah akhir-akhir ini membuat publik heboh. Pasalnya di pasar tersebut transaksinya menggunakan jenis logam mulia berupa Dinar( emas) dan Dirham (perak) bukan mata uang rupiah. Pada tanggal 2/2/2021 yang lalu, Bareskrim Polri menahan pegiat gerakan Dinar- Dirham tersebut dan dijadikan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun (Sindonews.com).

Banyak pertanyaan yang akhirnya muncul dibenak publik, kalau penangkapan itu karena penggunaan mata uang selain rupiah namun mengapa di beberapa wilayah perbatasan dan juga pusat wisata yang menggunakan mata uang asing tidak ada penindakan? Dari fakta ini kemudian muncul anggapan negatif bahwasanya tindakan aparat cenderung diskriminatif. Apalagi ada informasi isu ini dikaitkan dengan ide Khilafah. Bagaimana dengan wakaf yang dijadikan gerakan nasional oleh Pemerintah dan juga zakat? Di mana itu semua terkait erat dengan syariah dan Khilafah lalu kenapa Dinar-Dirham dipersoalkan?

Iklan Pemkot Baubau

Penggunaan Dinar-Dirham sebagai mata uang resmi negara telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika mendirikan Daulah Islam di Madinah. Timbangan satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu Dirham setara dengan 2,975 gram perak. Islam menghubungkan mata uang Dinar dan Dirham dengan emas dan perak serta dijadikan standar baku dalam bertransaksi. Artinya emas dan perak adalah sistem mata uang yang digunakan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, Islam melarang penimbunan harta khusus untuk emas dan perak. Sebagaimana di dalam firman Allah SWT: Orang yang menimbun emas dan perak, yang tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih (TQS at-Taubah [9]:34).

Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku, seperti diyat(denda/tebusan), hukum potong tangan terhadap pencurian dan zakat uang.L

Saat ini yang kita gunakan sehari-hari adalah uang kertas fiat money. Uang kertas ini dicetak oleh pemerintah dengan nominal tertentu dan tidak memiliki nilai intrinsik. Artinya Pemerintah tidak menjamin uang kertas tersebut dengan emas atau perak. Kondisi ini terjadi di seluruh dunia termasuk dolar Amerika Serikat.

Banyak keunggulan Dinar dan Dirham dibandingkan uang kertas fiat money. Diantaranya, Dinar Dirham memenuhi unsur keadilan karena memiliki basis yang riil yaitu emas dan perak. Nilai nominal dengan nilai intrinsiknya sama. Sedangkan uang kertas fiat money sama sekali tidak dijamin dengan emas dan perak. Nilai yang tercetak tidak akan sama dengan nilai intrinsiknya. Hal ini akan memunculkan ketidakadilan karena otoritas moneter yang menerbitkan mata uang sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih nilai nominal yang tertera dengan nilai intrinsiknya.

Dinar Dirham juga lebih stabil dan tahan terhadap inflasi. Sedangkan mata uang kertas fiat money rentan terhadap krisis dan cenderung tidak stabil. Contoh beberapa kejadian yang berkaitan dengan krisis dimana salah satu pemicunya karena penggunaan sistem uang kertas fiat money dan di samping itu juga akan membawa rentetan inflasi. Dinar dan Dirham juga memiliki aspek penerimaan yang tinggi baik dalam pertukaran antar mata uang atau dalam perdagangan internasional karena nilai nominalnya bebar-benar dijamin penuh oleh emas dan perak.

Banyak pihak yang mengakui keunggulan mata uang yang berbasis emas diantaranya, Cristopher Wood, seorang analis Emerging market CLSA, mengatakan ” Emas adalah satu satunya jaminan nyata terhadap ekses-ekses keuangan massif yang masih dirasakan dunia Barat.” Dia juga mengatakan “Ketika nilai tukar Dollar anjlok, harga emas akan terus naik.”

Melihat fakta di atas sudah selayaknya bagi seorang Muslim terikat dengan syariah Islam sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. Termasuk penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi, yang sudah sangat jelas basis dalil syariahnya dan keunggulannya. Hanya saja penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mata uang tentu memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat.

Negara yang berani untuk melawan hegemoni Kapitalisme global dan negara-negara besar yang saat ini mendominasi dunia. Negara ini adalah Daulah Islamiyah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., kemudian dilanjutkan oleh Sahabat Beliau dengan sebutan Khilafah Islamiyah.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab.

Penulis: Tari (Ibu Rumah Tangga)
Editor: H5P

Komentar