Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Kejari Konsel Sudah Periksa 12 Saksi

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin bersama Kasi Pidsus, Deni saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ASN Guru TK
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin bersama Kasi Pidsus, Deni saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ASN Guru TK

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan kepada 5 (Lima) orang saksi dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat periode April 2020 lalu.

Kelima orang saksi tersebut adalah ASN dari lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, yakni Guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menjelaskan, kelima guru TK yang dipanggil, juga masuk dalam daftar 56 orang ASN yang kenaikan pangkatnya tidak melalui prosedur.

“Hari ini yang kita periksa sebanyak lima orang guru TK, semua berasal dari Kecamatan Ranomeeto dengan inisial DCH, KY, ST, IW dan YA. Pemeriksaan di mulai sekitar pukul 09.30 wita dan selesai pukul 14.00 wita,” jelas Safri, Kamis (18/2/2021).

Sejauh ini, lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu mengaku sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam kasus dugaan pungli kenaikan pangkat periode April 2020 lalu.

“Dari 12 orang itu, 10 orang dari tenaga guru dan 2 orang dari instansi Dinas Kesehatan,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Konsel ini juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaannya, sudah mulai kelihatan perbuatan melawan hukum maupun kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel maupun para ASN.

Lebih jauh mantan Kasi Intel Halmahera Utara itu menjelaskan, kasus tersebut akan terus dipelajari dan didalami fakta-fakta selama dalam penyelidikan oleh tim.

“Insya Allah tim penyidik Kejari Konsel akan menyelesaiakn kasus dugaan kenaikan pangkat ini secara profesional dan transparan, sehingga dalam penyelesaian kasus ini tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat pencari keadilan,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan itu.

MN / YA

Komentar