TEGAS.CO., NUSANTARA – Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Kompas.com.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.
Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.
“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud. Jumat, 5/2/2021.
Terasa aneh aturan SKB 3 Menteri ini. Betapa tidak, setelah menelaah isi dari SKB tersebut tak mendatangkan manfaat terlebih dari segi pendidikan. Tak heran jika hal itu terus menuai polemik.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua MUI Pusat Dr. Cholil Nafis memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021). Hidayatullah.com.
Pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal atribut pakaian keagamaan jelas ini adalah kekeliruan yang sangat berbahaya, khususnya bagi anak- anak didik yang semestinya mereka dibina, dipahamkan untuk melakukan pembiasaan ke arah yang lebih baik. Pendidikan adalah suatu fondasi dalam hidup yang harus dibangun dengan sebaik mungkin.
Secara umum pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan serta kebiasaan yang dilakukan suatu individu dari satu generasi ke generasi lainnya. Proses pembelajaran ini melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Adanya pendidikan juga dapat meningkatkan kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian serta keterampilan yang bermanfaat baik itu untuk diri sendiri maupun masyarakat umum. Sebagaimana tujuan dari pendidikan telah tersirat jelas dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Lalu dengan adanya aturan SKB 3 Menteri ini, dengan alasan hak setiap siswa. SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk mencipta insan bertakwa . Di tengah carut marutnya masalah negeri ini yang dialami oleh para generasi mulai dari perzinaan, seks bebas , narkoba, dan masih menumpuk masalah- masalah yang lainnya. Seperti masalah pembelajaran daring yang masih penuh dengan kendala yang seharusnya penguasa lebih memperhatikannya.
Malah memunculkan aturan baru SKB 3 Menteri justru dinilai hanya akan menambah masalah. Alih – alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku, lebih dari itu siswa muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan karena SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas Agama.
Para orang tua sangatlah berharap penuh pada lembaga pendidikan dan melalui jalur sekolah peserta didik dapat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. dan berakhlak mulia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang tentang tujuan pendidikan. Jika penguasa justru membuat aturan seakan mendorong kebebasan berperilaku. Maka mau dibawa ke mana arah tujuan pendidikan saat ini..? tentang kewajiban memakai kerudung terutama siswa muslim hal ini seharusnya ada aturan, pembiasaan, yang pada akhirnya menjadi pemahaman yang diberikan dari sekolah.
Jika ini semua diserahkan kepada individu, orang tua, dengan alasan toleransi sebagai upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat, maka keputusan ini sangatlah salah kaprah. Peserta didik akan bebas tanpa menggunakan atribut keagamaan. Peserta didik akan semakin liar tuk mengumbar auratnya dan lagi- lagi generasi muslim yang akan menjadi korban, sebab dalam Islam menutup aurat adalah kewajiban bagi perempuan yang sudah balig. Sehingga usia prabalig anak harus diberikan pembiasaan untuk menutup auratnya agar terbiasa di usia balig.
kapitalisme, Liberalisme sistem saat inilah yang menjadi biang kerok bisa memunculkan tirani minoritas karena kebebasan tanpa batas dalam hal pemikiran, agama, dan gaya hidup akan menghasilkan individu tanpa aturan.
Saat para liberalis merasa menguasai arena kekuasaan, mereka akan cenderung memaksakan kehendaknya meskipun banyak menuai konflik di tengah-tengah masyarakat. Mereka akan berupaya mengendalikan keinginan kolektif warga negara dengan penuh emosional. Pada saat itulah, meskipun jumlah pengikut mereka sedikit, mereka akan menguasai keinginan mayoritas penduduknya. Jangankan mampu tuk meredam kasus jumlah seks bebas, perzinaan, yang ada hanya akan menyuburkannya.
Dalam kasus seragam sekolah ini, kita harus mewaspadai upaya-upaya para liberalis fundamentalis menjauhkan para Muslimah dari kewajiban mereka mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atas nama kebebasan dan hak memilih aturan dalam mengenakan pakaian menutup aurat di luar rumah.
Miris, sikap toleransi yang digaungkan dalam sistem saat ini tak dapat menaungi umat secara menyeluruh baik muslim maupun non muslim. Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang secara fakta sejarah telah membuktikan dapat menaungi, menjaga, dan menentramkan umat baik muslim maupun non muslim, maka sungguh tak layak sistem saat ini dipertahankan meskipun rezim kapitalis telah meramu dengan membuat aturan seapik mungkin, namun yakinlah bahwa semua aturan itu tak akan membawa kebaikan dan kebenaran di tengah umat. Sebab aturannya sudah sangat jelas hanya berdasar atas hawa nafsu manusia belaka bukan berasal dari yang Maha Benar yakni Allah Swt.
Sejatinya, syariat Islam ditetapkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk keteraturan hidup manusia dan juga semesta alam. Dalam hal berpakaian Muslimah, kewajiban menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan kerudung dan jilbab adalah perintah langsung dalam Al-Qur’an secara tauqifi (apa adanya) dan tidak bisa dicari-cari alasan kenapa seorang perempuan muslim harus menutup aurat.
Sebagaimana diungkapkan oleh khadim Ma’had syaraful Haramain, KH Hafidz Abdurrahman mengatakan kewajiban menutup aurat bagi Muslim maupun non Muslim dengan berjilbab.
“Hukum menutup aurat (wajib) bukan hanya (bagi) Muslim tetapi juga non Muslim, kewajiban menutup aurat di antaranya berjilbab,”.
Menurutnya, karena Islam itu adalah agama yang diturunkan untuk manusia. Islam itu disebutkan dalam Alquran, Kami tidak mengutus kamu Muhammad dengan membawa Islam ini kecuali untuk bagi rahmat bagi semesta alam. Ia menjelaskan, rahmat bagi alam itu bukan hanya rahmat bagi manusia, bukan rahmat bagi hewan, bukan rahmat bagi tumbuhan, tetapi rahmat bagi alam semesta ada hewan, ada tumbuhan, dan ekosistem.
Maka, Islam menurunkan solusi, dan karena Islam itu rahmatan lil alamin, memberikan solusi kasus seperti ini, lihatlah solusi ini sebagai solusi yang di berikan dari Allah kepada manusia, tanpa melihat agamanya, kepada manusia tanpa melihat jenis kelaminnya karena solusi ini sesungguhnya untuk mengatur kehidupan manusia, agar manusia itu tidak terperosok dalam kehidupan binatang kehidupan hewan,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia menekankan, Islam ketika memberikan solusi itu berlaku untuk semuanya tanpa melihat agamanya. “Atau konteks poin ini yang saya sampaikan, ketika kita melihat menutup aurat atau masalah jilbab dalam Islam. Maka, tolong perspektif kita ketika melihat persoalan ini, jangan melihat dari sentimen agama, tapi pandanglah ini solusi Allah yang diberikan kepada manusia tentang melihat laki-laki dan perempuan,” bebernya.
“Jadi, syariat Islam diterapkan atau Islam diterapkan sebagai suatu solusi maka kerusakan akan bisa dicegah, dan sebaiknya kemaslahatan bisa diwujudkan. Ini Islam, itu yang harus kita catat. kalau dilihat dalam konteks perspektif seperti ini di mana zina pintunya ditutup, selain zinanya itu diharamkan, kehormatan perempuan dijaga, kemudian pintu-pintu zina mulai dari auratnya sampai larangan berkhalwat, larangan nadhor (bertemu) disertai syahwat dan sebagainya itu ditutup,” terangnya.
Ia mengungkap, ada perintah untuk laki-laki menundukkan pandangan dan seterusnya. “Nah, ini penjelasan yang saya sampaikan bahwa persoalan menutup aurat dan membuka aurat, ini bukan semata terkait dengan Islam atau non Islam kemudian apalagi dibawa isu hak asasi manusia karena ada pemaksaan, tetapi ketahuilah ini adalah persoalan yang terkait dengan masalah manusia dimana dulunya itu manusia problem yang terkait dengan naluri seksual laki-laki tertarik pada perempuan tertarik pada laki-laki,” jelasnya.
Menurutnya, dengan diterapkan syariat Islam, maka semuanya akan mendapatkan rahmat. “Rahmat itu dikhususkan seolah-olah untuk Muslim, sedangkan non muslim itu tidak mendapatkan rahmat, itu tidak. Islam itu rahmatan lil alamin, Muslim non Muslim ketika Islam itu diterapkan sama-sama mendapatkan rahmat, rahmat yang dimaksud di sini yaitu terwujudnya kembali kemaslahatan dan tercegahnya kerusakan. Itulah yang kita sebut dengan rahmatan lil alamin,” pungkasnya. (TintaSiyasi.com Januari 29.2021). Sudah sangat jelas bahwa kita butuh untuk kembali kepada sistem Islam yang menerapkan aturan Islam secara kaffah yang dapat memberikan solusi menaungi umat secara menyeluruh. wallahua’lam bissawab.
Penulis: Khusnawaroh (Pemerhati Umat)
Editor: H5P
Komentar