TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Setelah kursi wakil ketua DPRD Sultra kosong beberapa bulan ditinggalkan Muhammad Endang SA, akhirnya DPRD melalui rapat paripurna menetapkan Jumarding sebagai calon wakil ketua DPRD Sultra pengganti antar waktu (PAW).
Keputusan itu ditetapkan setelah DPRD menerima surat keputusan dari DPD Demokrat Sultra yang mengusulkan nama Jumarding menggantikan Muhammad Endang SA yang mengundurkan diri karena maju di pilkada Konawe Selatan (Konsel).
“Memperhatikan surat keputusan pimpinan DPD Demokrat Sultra nomor 199.D.DPD. Sultra/11/2020 tanggal 21 November 2020 mengenai usul pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD fraksi Demokrat. Mengumumkan calon wakil ketua DPRD Sultra dari Partai Demokrat atas nama H Jumarding SE sebagai PAW saudara Muhammad Endang SA,” ucap Plt Sekwan Trio Prasetyo Prahasto membacakan keputusan tersebut di gedung paripurna dpdrd Sultra 25 Januari 2021.
Dalam surat keputusan DPD Demokrat Sultra, Sekwan menyebutkan keputusan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu, karena Endang telah menyatakan mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPRD Sultra berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 161.74-3919 tahun 2020 tanggal 6 November 2020.
“DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan dan menetapkan calon wakil ketua DPRD Sultra dari partai Demokrat atas nama Jumarding adalah nama yang resmi dan sah untuk diajukan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri Replubik Indonesia,” tukasnya.
MAS’UD
Komentar