TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan kepada lima orang ASN yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat periode April 2020 lalu dilingkup Pemda Konsel. Rabu, (10/3/2021)
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH melalui pesan Whatsappnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menjelaskan, bahwa kelima guru tersebut dalam keteranganya sama dengan 31 ASN yang sebelumya sudah diperiksa.
“Kelima orang guru yang diperiksa adalah Inisial GRP, MI, RM, SI dan RR. Mereka berasal dari Kecamatan Moramo dan Kolono,” jelas Safri sapaan akrabnya.
Sejauh ini, kata Safri, kasus ini sudah terang benerang siapa dalangnya. Siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini sudah nampak jelas.
“Bisa saja kita langsung menetapkan tersangka hanya supaya adil 56 orang ini harus diperiksa dulu,” katanya.
Sebagai penyidik dalam kasus ini dirinya berjanji tidak akan pernah berspekulasi. “Kalau itu benar harus dikatakan benar kalau itu salah harus dikatakan salah,” jelas Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini.
“Insya Allah minggu depan masih lanjut pemeriksaan guru-guru dari kecamatan lain. Tapi saya berjanji selesai pemeriksaan 56 orang ASN ini dengan saksi tambahan langsung kita melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebanyak 56 ASN Konsel tidak pernah masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.
(MN/YA)
Komentar