TEGAS.CO,. KENDARI – Proyek penanganan longsor bendungan Ladongi, Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai dilelang. Alhasil, berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang tender dengan pagu anggaran Rp 38 miliar ini, dimenangkan oleh PT Latebbe Putra Grub (LPG) yang ditampilkan melalui Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kendati telah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari PPK BWS Sulawesi IV Kendari belum diterbitkan.
Padahal, jika mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.
Berdasarkan hal tersebut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Wilayah Kendari, Haeruddin C. Maddi menjelaskan bahwa tidak ada permainan tender penanganan longsor bendungan Ladongi Koltim.
Pada hasil pengumuman PT. LPG memenangkan tender tersebut, tetapi setelah dilakukan pemerikasaan dokumen oleh PPK, PT. LPG tidak memenuhi salah satu syarat dari lima poin, yang telah di atur sesuai dengan dokumen lelang.
“PT LPG terindikasi memalsukan tanda tangan pejabat, dalam referensi yang dilaporkan sehingga kami turunkan ke calon pemenang tender lainnya yang memenuhi syarat 5 poin dokumen lelang,” tegas Kepala BWS IV Kendari di hadapan awak media. Senin, (15/3/2021)
“Lelang ini kami lakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, 5 poin dalam dokumen lelang menjadi fokus utama sehingga di cek satu persatu, dan ketika PT LPG tidak memenuhi itu maka kami tidak keluarkan SPPBJ-nya”, terang Haeruddin.
Terkait laporan yang dilakukan PT LPG ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan Ombudsman Perwakilan Sultra dalam proyek lelang, Haerudin mengungkapkan, bahwa pihaknya siap melakukan klarifikasi.
“Kalau memang data-datanya di perlukan, kami akan siapkan,” tandasnya.
Saksikan TEGASCO TV
(ISMITH/YA)
Komentar