tegas.co, ACEH, LANGSA – Satreskrim Polres Kota Langsa berhasil meringkus Daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 23.00 Wib.
Adapun identitas DPO Pelaku Curat yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Langsa yakni
M. Yakub (29) yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan yang beralamat di jalan Nurdin Arraniri Gampong. Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, melalui Kasat Reskrim Muhammad Topiq membenarkan adanya tersangka yang sudah lama menjadi DPO di ringkus oleh Satreskrim Polres Kota langsa.
“Tersangka M.Yakub telah masuk DPO Sat Reskrim Polres Langsa karena yang bersangkutan telah melakukan pencurian di 4 TKP yang berbeda. Dan dari rumah pelaku M. Yakub petugas berhasil menyita barang bukti (BB),”Ujarnya kepada tegas.co, Jum,at (30/3).
AKP Muh Topiq menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka itu antara lain 1 (satu) unit Mesin Cuci Merk Panasonic, 1 buah besi yang ujungnya telah di asah (alat bantu untuk mencungkil / merusak) 1 unit Tv merk Samsung ukuran 32 Inch warna hitam. 1 set AC merk Polytron yg masih terbungkus dalam kotak, serta 2 unit Komputer merk Axioo warna putih.
Perwira tiga balak dipundak itu mengaku, penangkapan Tsk ini berdasarkan empat laporan masyarakat kepada Polisi.
“Tersangka M.Yakup beserta BB telah di amankan di Mapolres Langsa guna pengembangan lebih lanjut,” Tandasnya.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar