Dua Pejabat Tinggi Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf

Dirjen Pajak Ken Dwijugiastuti
Dirjen Pajak Ken Dwijugiastuti

tegas.co., JAKARTA – Dua pejabat tertinggi di sektor perpajakan dan cukai meminta maaf kepada masyarakat atas ulah dua oknum pegawai di Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea Cukai, yang tertangkap karena diduga melakukan pemerasan serta menerima suap. Pernyataan permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiastuti dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

“Sebelum memaparkan bahan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak), sebelumnya saya mohon maaf atas kejadian OTT beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai kami,” kata Ken di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (29/11/16).

Iklan KPU Sultra

Ken selaku Dirjen pajak menjelaskan bahwa, langkah mereka dalam mempermudah proses penyidikan KPK di kasus itu. Ditjen Perpajakan juga sudah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap HS, oknum Perpajakan yang terjerat OTT KPK. Saat ini pegawai pajak berinisial HS terduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pengusaha berinisial MH masih dalam tahap pemeriksaan. Bahkan menurutnya KPK sedang mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari pelaku lain.

Heru Pambudi selaku Dirjen Bea Cukai menambahkan bahwa, juga memulai pernyataannya dengan permohonan maaf. Oknum YH di Bea dan Cukai memang melakukan pemerasan terhadap salah seorang importir yang dokumennya diduga ada permasalahan. Ia pun memaparkan bahan raker, dengan melontarkan permintaan maaf atas insiden pungutan liar yang terjadi di Semarang oleh pegawai Bea Cukai terhadap salah satu importir di sana. “Kami juga meminta maaf kepada DPR dan masyarakat atas kejadian yang memalukan ini, yakni praktik pungli. Saat ini Bareskrim telah menangkap JH,  pegawai Bea Cukai. Karena dia melakukan pemerasan kepada importir yang akan melakukan impor barang,” tambah Heru.

RUL/MAS’UD