ADP Serukan Untuk Bersama-sama Bangun Kota Kendari

tegas.co,  JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI telah memutus dan menolak perkara yang diajukan pasangan calon Walikota komor urut 1 Abdul rasak – Haris Andi Surahman. Pasca penolakan ini tentunya, proses pleno penetapan pasangan calon walikota pemenang pilwali oleh KPU sudah tidak ada aral lagi untuk dilaksanakan.

Pasangan calon Waikota Kendari Periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra - Sulkarnain usai menghadiri putusan MK terkait gugatan paslon Nomor Urut 1. FOTO : IST
Pasangan calon Waikota Kendari Periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain usai menghadiri putusan MK terkait gugatan paslon Nomor Urut 1. FOTO : IST

Pasangan calon Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain yang turut hadir di MK langsung menyerukan untuk bersama-sama membangun Kota Kendari untuk lima tahun ke depan.

Iklan ARS

“Pesta demokrasi sudah selesai jadi semoga semua pihak di Kota Kendari dapat menerima hasil dari putusan ini dan untuk bersamanya membangun Kota Kendari yang lebih baik lagi,”Ujarnya saat di temui sejumlah awak media di MK, Selasa (4/4).

Menurut suami Hj Siska karina imran itu itu, dengan adanya keputusan Mahkamah konstitusi dengan ditolaknya gugatan, maka tidak ada lagi nomor 1, 2 dan 3, tidak ada lagi perbedaan. Tetapi semua kita harus bersatu untuk membangun Kota Kendari

“Mari kita bangun bersama-sama Kota Kendari tanpa ada perbedaan,  dan diskriminasi,” Ajaknya.

Terkait program 100 hari pasca dirinya dilantik. Putra Walikota Kendari Asrun itu mengaku, akan melasanakan program sesuai dengan visi misi sewaktu melakukan kampanye.

“Kita masih tunggu tahapan dari KPU untuk penetapan dan pelaksanaan pelantikan.  Pelantikan Oktober 2017,” ungkapnya.

Sementara itu  Sekertaris KPUD Kota Kendari Muskam mengatakan, dengan telah adanya putusan tersebut, KPU Kota kendari tinggal menunggu salinan putusan MK.

“Kalau KPU Kota Kendari sudah kami terima salinanya  ya tiga hari kerja dilaksanakan penetapan,”Tutupnya.saat ditemui di MK

MAS,UD / HERMAN

Komentar