Example floating
Example floating
Sultra

Viral Kasus Kekerasan Oknum Polisi Sampuabalo, Polda Sultra Angkat Suara

869
×

Viral Kasus Kekerasan Oknum Polisi Sampuabalo, Polda Sultra Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan(Kiri)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Hembusan kabar oknum polisi di sampuabalo, Buton yang diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur agar mengaku mencuri, akhirnya menemui titik terang.

Melalui Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat konferensi pers di aula Diskrimum Polda menuturkan bahwa Kapolda, Irjen Pol. Yan Sultra saat mendengar kabar tersebut lansung membentuk tim investigasi yang terdiri dari Irwasda dan Bid Propam untuk mengecek lansung kebenaran berita tersebut.

“Tanggal 16 April tim investigasi dibentuk, dan Kapolda menegaskan apabila terbukti oknum tersebut tidak hanya menjalani sidang kode etik tetapi akan ditingkatkan ke tingkat pidana umum,” terang Ferry, Selasa (27/04/2021).

“Sesuai instruksi Kapolda, 17 April tim investigasi yang dibentuk lansung menuju Buton guna melakukan investigasi lebih lanjut”, jelasnya.

Tim Investigasi

Tim Investigasi yang terdiri atas Itwasda, Bid Propam, dan Dit Krimum, saat proses investigasi di Polsek Sampoabalo membenarkan adanya penyelidikan kasus pencurian yang dialami Saharudin salah satu Kepala Sekolah pada 24 Desember 2020.

“Setelah terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan kepenyidikan, maka diterbitkanlah laporan kepolisian”, ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan kerugian yang dialami korban berupa dua buah laptop, 2 buah Hand Phone serta uang 100 juta yang raib dibawa pelaku.

“Total kerugian korban setelah dibawa lari oleh pelaku mencapai 125 juta,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan ditetapkan 4 orang tersangka diantaranya AG (12), RN (14), AJ (16) dan seorang pemuda berinisial MS (22) warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Berkas perkara di split menjadi 2, yaitu 1 berkas perkara dengan tersangka 3 org anak di bawah umur dan 1 berkas perkara dewasa.

“Kedua berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” terang Ferry

Berkas perkara dengan 3 anak dibawah umur telah dilakukan sidang di pengadilan negeri pasar wajo, dengan putusan ketiganya dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AJ (16) dikembalikan ke orang tua untuk dibina, AG (12), dan RN (14) dinyatakan perawatan bertempat di Yayasan Pesantren Hidayatullah Ullil Albab Bau-bau selama 5 bulan.

“Berkas perkara dewasa saat ini masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pasar Wajo”, lanjutnya.

Upaya Perlawanan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum tersangka, Abdul Faris, SH mengajukan gugatan pra peradilan di Pasar Wajo namun permohonan dinyatakan gugur.

“Pada saat persidangan 3 anak dibawah umur di pengadilan, kuasa hukum meminta kepada hakim agar dilakukan proses verbal lisan terhadap penyidik dihadapan hakim karena diduga para tersangka memberikan keterangan dengan terpaksa namun majelis hakim anak menilai tersangka pada saat memberikan keterangan mulai dari BAP 1 sampai terakhir tidak berada dalam tekanan”, katanya.

Kuasa hukum mengajukan 9 orang saksi A de Charge namun majelis hakim anak menilai seluruh keterangan saksi tidak ada relevansinya dengan alasan tersangka mencabut keterangan mereka.

Hasil Investigasi

Kesimpulan hasil investigasi dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan penyidik Polsek Sampuabalo, Polres Buton tidak dapat dibuktikan.

1. Keterangan para saksi tidak saling terkait satu sama lain serta tidak ada alat bukti pendukung yang menguatkan keterangan para saksi dalam hal ini pelapor.

2. Pada saat dilakukan pemeriksaan para tersangka, anak didampingi orang tua dan dokumen foto terlampir.

3. Adanya keterangan dokter dimana pada saat pelimpahan para tersangka ke kejaksaan negeri pasar wajo 3 maret 2021, telah dilakukan pemeriksaan fisik/kesehatan di poli klinik rutan oleh DR. H. Adolfinan dengan hasil para tersangka dalam keadaan sehat.

Tanggapan Bid Propam

Berdasarkan hasil investigasi, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Teguh N menuturkan setelah tidak terbuktinya kasus ini tentunya merugikan Polri, Polda, serta Polres Buton dan pihaknya pasti akan melakukan klarifikasi.

“Terkait kelanjutan tentunya kami akan lakukan upaya-upaya hukum terhadap pelapor, dan juga koordinasi terhadap personil kami yang dirugikan,” tutupnya.

ISMITH/YA

Terima kasih