TEGAS.CO., KOLAKA – Hasil pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang Ke- X di Kabupaten Kolaka telah usai dan menetapkan Adriyan Nur Alam sebagai Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara periode 2021-2023.
Namun, hasil pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang PKC PMII Sulawesi Tenggara yang Ke- X tersebut, dianggap tidak sah atau inkonstitusional.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pekerja Konkorcab (BPK), La Ode Sukmo Ma’aruf karena selama menjadi ketua BPK Konkorcab dirinya tidak pernah mendapatkan SK sebagai Ketua BPK sejak rapat pleno BPH PKC pada tanggal (08/04/2021) yang mengangkat La Ode Sukmo Ma’ruf sebagai Ketua BPK.
“Ya saya ini hanya didaulat oleh PKC tapi kalau SK sebagai ketua BPK saya tidak pernah lihat dan tidak tahu bagaimana modelnya itu SK BPK. Makanya muncul keraguan di diri saya terkait pelaksanaan Konkorcab,” ungkapnya.
Mantan Ketua BEM Fakultas MIPA UHO itu juga menambahkan, selain tidak memiliki SK sebagai Ketua BPK Konkorcab PMII ke-X dia juga tidak pernah memimpin sidang pleno pelaksanaan Konkorcab di Kab. Kolaka.
“Saya tidak pernah memimpin sidang pleno pelaksanaan Konkorcab, makanya saya ini kok bisa sidang pleno pelaksanaan Konkorcab bisa jalan tanpa sepengetahuan saya. Konkorcab abal-abal ini,” tegasnya.
Sementara itu Sekertaris Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Sulawesi Tenggara, La Ode Munawal Akbar mengungkapkan, “Kalau memang Badan Pekerja Konkorcab tidak memiliki SK berarti segala keputusan yang dikeluarkan BPK itu tidak memiliki kekuatan hukum”.
“Kalau BPK tidak memiliki SK berarti jelas apa pun keputusan BPK itu tidak punya landasan,” beber Munawal.
Adapun keputusan yang dihasilkan Badan Pekerja Konkorcab yaitu hasil verifikasi berkas calon ketua umum dan penetapan calon Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2021.
Sekum PKC PMII Sulawesi Tenggara secara tegas mengatakan bahwa hasil-hasil keputusan pelaksanaan Konkorcab di Kab. Kolaka mulai dari proses awal sampai dengan penetapan Adriyan Nur Alam sebagai mandataris Konkorcab itu sangat jelas “tidak sah”.
“Semua hasil keputusan pelaksanaan Konkorcab di Kab. Kolaka yang menetapkan Adriyan Nur Alam sebagai mandataris Konkorcab itu tidak sah,” tukas Munawal.
H5P
Komentar