tegas.co, ACEH LANGSA – Tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Langsa terus diberantas. Kali ini jajaran Polres melalui Sat Reskrim kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa bernama Rahmat Sahputra pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ,ZA S.ik, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, S.Ik mengatakan, telah mengamankan seorang pelaku curanmor yang bernama Rahmad Sahputra (26) dan dari tangan pelaku turut diamankan satu unit barang bukti Sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, Nopol BL 4462 FS, Thn 2014, Noka : MH1JFK119EK284871, Nosin : JFK1E1282724.
Kata, perwira tiga balak dipundak itu, penangkapan tersangka pelaku Curanmor berkat adanya laporan Saifan Nur warga Gampong. Jawa. Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang melaporkan telah kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya pada hari Senin (3/4/2017) sekir pukul 05.00 wib dinihari, Dengan nomor laporan. LP / 90 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tgl 03 April 2017.
“Berdasarkan laporan tersebut Polisi kemudian mengembangkan dan melakukan penyelidikan,”katanya.
Lanjut, Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri menggunakan Sepeda motor hasil curiannya kearah Aceh Timur, namun niat pelaku yang hendak melarikan diri di ketahuai seorang saksi yang mengenali sepeda motor yang dikendarai pelaku, lalu dengan segera saksi melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim dengan sigap bergerak melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu singkat berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti hasil curiannya,”akunya.
Tersangka Rahmat Sahputra bersama dengan barang bukti sebuah kendaraan motor jenis Honda vario telah diamankan di Mapolres Langsa untuk selanjutnya dip roses.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar