Horeee, Akhirnya Kecamatan Lamooso di Definitifkan

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Perjuangan masyarakat Lamooso untuk memekarkan menjadi Kecamatan definitip, akhirnya terpenuhi, setelah Pemerintah Kabupaten dan DPRD menyetujuinya dalam rapat paripurna di DPRD, Rabu (5/4).

Ketua DPRD Konsel Irham kalenggo, S.Sos, M.Si menyerahkan Perda persetujuan pemekaran Kecamatan Lamooso kepada Bupati konawe Selatan H. Surunuddin Dangga. FOTO : MAHIDIN
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos, M.Si menyerahkan Perda persetujuan pemekaran Kecamatan Lamooso kepada Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga.
FOTO : MAHIDIN

Dotetapkannya satu kecamatan baru, tentunya jumlah kecamatan di kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertambah dan kini sudah menjadi 26 Kecamatan dari 25 kecamatan sebelumnya.

Penambahan kecamatan tersebut ditandai dengan digelarnya sidang paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Konsel tentang pembentukan Kecamatan Lamooso. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM, pimpinan SKPD dan unsur Muspida serta tokoh  masyarakat Kecamatan Lamooso.

Kecamatan Lamooso terbentuk melalui hak inisiatif DPRD Konsel. Yang mekar dari Kecamatan Angata dengan jumlah desa sebanyak 11 desa.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengatakan,  Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membuat daerah baru tentu akan menyiapkan struktur pemerintahannya akan disiapkan begitupula sarana dan prasarana.

“Pemekaran Kec. Lamooso merupakan rencana lama dari tahun 2010. Saat ini kita upayakan agar kecamatan ini secepatnya memiliki kode wilayah,” ujar H. Surunuddin Dangga. Rabu (05/4/2017).

Menurutnya, dengan dibentuknya kecamatan baru ini masyarakat dapat bersabar agar pemerintah daerah menuntaskan kebutuhan sarana prasarana serta perangkat pemerintahan di kecamatan itu. Sebab, tambah dia, pembentukan kecamatan baru ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Konsel, Samsu SP M.Si mengatakan jika pemekaran Kecamatan Lamooso telah layak dimekarkan mengingat kajian akademis dan wilayah serta penduduk di kecamatan induk maupun kecamatan yang dibentuk tersebut dianggap terpenuhi untuk dimekarkan.

“Kecamatan ini layak untuk dimekarkan mengingat kecamatan induk yakni Kecamatan Angata telah terpenuhi syarat dan kebutuhan wilayahnya untuk memekarkan kecamatan baru,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Hj Ismiati Iskandar SH memandang kelayakan pemekaran Kecamatan Lamooso telah melalui kajian akademik yang dilakukan Universitas Haluoleo.

“Tim sudah pernah turun di Lamooso dan dari sisi kewilayahan, jumlah penduduk serta kajian akademik kecamatan ini layak untuk dimekarkan,” jelas Ketua Demokrat Konsel itu.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar