Dinilai Mangkrak Tangani Laporan PT MBG, Begini Klarifikasi Kasubbid Penmas Polda Sultra

Pabrik nikel Korsel. Sumber : www.ap3i.or.id

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Perusahaan pertambangan asal Korea Selatan (Korsel), Made By Good (MBG) Group melalui anak usahanya PT MBG Nikel Indonesia telah memulai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp76 triliun.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang berperan serta dalam menarik investor dari sektor industri,” kata Direktur Pengembangan Wilayah Industri I Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan di Jakarta, Rabu (17/01/2018) di kutip dari siaran pers Kementerian  Perindustrian Republik Indonesia.

Iklan KPU Sultra

Arus menyampaikan, pihak perusahaan sudah melakukan peletakan batu pertama pada 2 Januari 2018. Pada kesempatan tersebut, Arus turut hadir menyaksikan prosesnya bersama Bupati Konut Ruksamin, Presiden Direktur MBG Group Lim Dong Pyo dan Komisaris PT MBG Nikel Indonesia Jang Jongsoo.

Rencananya, pembangunan pabrik smelter nikel ini akan selesai pada dua tahun ke depan secara bertahap dan ditargetkan menyerap ribuan tenaga kerja. Selain itu, luas lahan yang digunakan sekitar 311 hektare.

Namun seiring berjalannya waktu pembangunan pabrik pengelolaan ini mengalami kendala yang berkepanjangan hingga sampai periode 2021, dilakukan pemberhentian sementara oleh pihak kepolisian karena beberapa kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Laporan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik

Menindak lanjuti permasalahan pembangunan pabrik yang tak kunjung berjalan, Kuasa Direktur, Hirjan, S.Si saat ditemui awak media menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari adanya laporan Han Soonju terhadap Yi Chang Keong atas dugaan pemalsuan IMB pabrik.

“Laporan tersebut masuk Januari 2020 dan telah di cabut menurut keterangan aparat kepolisian Polda Sultra dalam hal ini IPDA Abdul Rizal S.H dan Bripka Muhammad Akbar selaku  penyidik yang menangani kasus tersebut,” terang Hirjan.

“Ketika laporannya dicabut, proses hukum seharusnya tetap berjalan karena ini bukan delik aduan keluarga, melainkan delik biasa karena mereka ini bukan keluarga sehingga bisa ada titik kebenaran dari kasus ini,” kata Hirjan menambahkan.

Lebih lanjut Hirjan, menerangkan ketika ada laporan Han Soonju terkait pemalsuan IMB pabrik, dirinya mewakili pihak Direksi juga melaporkan Han Soonju ke Polda Sultra terkait pemalsuan dokumen perusahaan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.

Laporan Pemalsuan Dokumen

Terlepas dari laporan Han Soonju terkait IMB pabrik, Kuasa Direktur, Hirjan mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan Han Soonju atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan asset perusahaan dengan korban Lim Dong Pyo Presiden Direktur MBG Group.

“Han Soonju memalsukan akta dokumen perusahaan tanpa diketahui oleh pemilik saham lainnya,” terang Hirjan.

“Didalam dokumen palsu, Han Soonju menjabat sebagai Presiden Direktur MBG Group yang seharusnya di isi oleh Lim Dong Pyo”, lanjutnya.

Pemalsuan akta ini, kata dia, dinilai janggal dan cacat demi hukum karena adanya salah satu syarat formil yang tidak terpenuhi sehingga pihak notaris tempat terbitnya Akta tersebut mengeluarkan surat penyampaian dan klarifikasi terkait membatalkan akta yang telah ia terbitkan tersebut, dimana dalam proses pelepasan saham Yi Chang Keong pemilik 5% saham surat sirkuler  pengganti RUPS PT. MBG Nikel Indonesia tidak menerima uang hasil pelepasan sahamnya, juga pemilik saham terbanyak MBG INC diketahui pula tidak hadir dan tidak menyetujui penanda tanganan surat sirkuler tersebut.

“Maka tidak logis aktanya ada dan diterbitkan tanpa diketahui dan persetujuan pemilik saham terbanyak,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa laporan tersebut telah diajukan sejak 27 Maret 2020 lalu, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan dari penyidik (Bripka Muammar Rajiv) Ditreskrimum Polda Sultra. Lebih anehnya lagi, sambungnya, pada 9 Maret 2021 laporan tersebut dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

“Saya tidak melihat motivasi dari aparat untuk menyelesaikan perkara ini, olehnya itu saya menduga adanya syarat akan kepentingan individu dalam kasus ini, jika dalam proses  penyelesaian suatu masalah menjadi lama dan sulit diselesaikan berarti yang menyelesaikan masalah ikut “kebagian” dari masalah itu”, tuturnya

“Sampai Mei 2021, belum ada perkembangan sama sekali dari kasus ini sehingga pembangunan PT. MBG Nikel juga tidak berjalan sebagai mana mestinya”, jelas Hirjan kepada awak media ini.

Ia melanjutkan bahwa pasca lebaran, pihaknya akan melapor ke Irwasda Polda Sultra untuk menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan ini.

“Semoga permasalahan kali ini bisa ditangani dengan cepat agar pembangunan pabrik bisa dilanjutkan kembali,” tutupnya.

Klarifikasi Polda Sultra

Menyikapi tuduhan Kuasa Direktur PT. MBG Nikel Indonesia, Hijran, S.Si terkait mangkraknya pengembangan kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra. Namun penyidik menyarankan agar langsung berhubungan dengan Kanit agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

“Mengenai kasus tersebut bisa langsung tanyakan ke Humas Polda,” ucap Kanit Abdul Rizal saat dihubungi via telfon.

Ditempat berbeda, Kasubbid Bid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, bahwa setelah pihaknya mengkonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait mangkraknya penyelidikan kasus perkara pemalsuan dan penggelapan dengan No LP 150, Dolfi menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah di SP3.

“LP 150 penyelidikannya telah dihentikan, sudah ada ketetapan penyelidikan dan menyatakan itu bukan tindak pidana melainkan perdata,” terang Dolfi (11/05/2021).

Tindak Pidana Pemalsuan

Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

SP3

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

ISMITH / YA

Komentar