Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Aktifitas Penambangan Batu Moramo Dihentikan Sementara

2296
×

Aktifitas Penambangan Batu Moramo Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL. SULTRA – Aktifitas penambangan batu gunung di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara (Morut) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan sementara setelah mendapatkan protes keras dari warga sekitar.

Salah Satu Alat Berat Jenis Eksavator Yang Dihentikan Aktifitasnya Diareal Penambangan Batu Gunung Di Desa Mata Wawatu, Kec. Moramo Utara FOTO : MAHIDIN
Salah Satu Alat Berat Jenis Eksavator Yang Dihentikan Aktifitasnya Diareal Penambangan Batu Gunung Di Desa Mata Wawatu, Kec. Moramo Utara
FOTO : MAHIDIN

Hal tersebut, dibuktikan dengan dilaporkannya aktifitas penambangan tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Konsel. Pada hari Kamis tanggal 13 April 2017.

” Iya telah dilakukan penyegelan alat berat jenis eksavator pada tanggal 13 April, sekitar pukul 14.00 wita, ” ujar Kasubbag Humas Polres Konsel, AKP Yusuf Tawang kepada tegas.co. Sabtu. 15/4/2017.

Lanjut dia, penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh pak Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana. S.IK. Penyegelan tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat setempat. Pak Kapolres langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pengecekan dilapangan.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 7 unit eksavator sedang melakukan aktifitas. Saat dilakukan interogasi kepada karyawan perusahaan yang sedang melakukan aktifitas, mereka tidak bisa menunjukan dokumen serta surat-surat lainnya, seperti, IUP dan seterusnya, papar perwira tiga balak dipundaknya itu.

Terlebih lagi, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan, untuk sementara diketahui wilayah penambangan batu tersebut masuk dalam IUP PT Citra Kusuma Sultra. Namun yang melakukan aktifitas penambangan batu bukan perusahaan tersebut, malah perusahaan lain, inilah yang kita sedang dalami sekarang, diduga ada oknum yang bermain, jelas mantan Kapolsek Angata itu.

Dijelaskannya, untuk diketahui dalam kasus penyegelan tersebut, ada beberapa yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar diantaranya, terkait dengan tidak jelasnya batas lahan masyarakat dengan lahan yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan. Serta terkait dengan keselamatan kerja para pekerja, dimana pecahan batu yang diproduksi adalah bongkahan besar, serta diduga bukan pemilik IUP yang sedang melakukan aktifitas penambangan tersebut, ujarnya.

Olehnya itu, berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan dilapangan, kata AKP Yusuf Tawang pak Kapolres menghentikan sementara aktifitas 7 unit eksavator tersebut, dimana saat dilakukan pemeriksaan hanya 7 unit eksavator yang sedang melakukan aktifitas penambangan batu, dari 13 unit eksavator yang berada diwilayah penambangan batu tersebut, terangnya.

Dikatakannya, terkait dengan persoalan tersebut, hari Senin nanti kita akan  menyelesaikannya. Dengan mengundang semua stakeholder yang terlibat didalamnya, seperti, pihak perusahaan PT. Citra Kusuma Sultra, pihak perusahaan yang sedang melakukan aktifitas (terlapor), pelapor, pihak Pemda Konsel serta dari pihak BPN semua kita akan undang, jelasnya.

Mantan Kapolsek Laeya itu menambahkan, terkait dengan penyegelan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Dimana ini dalam rangka menanggapi serta menindak lanjuti laporan masyarakat secara responsif.

Pada intinya hari senin nanti, masalah ini akan di selesaikan. Kita tidak sedang mencari cari kesalahannya orang, penyegelan tersebut adalah murni menindak lanjuti laporan masyarakat. Jadi tidak benar kalau ada oknum yang menyampaikan bahwa tidak ada laporan dari masyarakat, itu pernyataan yang keliru dan tidak perlu untuk ditanggapi, tambahnya.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih