Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Alamak! Pasutri Kompak Jadi Kurir Narkoba

1031
×

Alamak! Pasutri Kompak Jadi Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH didampingi Kompol Dolfi Kumase saat menggelar konprens di Mapolda Sultra. FOTO : ONNO
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH didampingi Kompol Dolfi Kumase saat menggelar konprens di Mapolda Sultra.
FOTO : ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pasangan suami istri (Pasutri) menjadi kurir narkoba jenis shabu.

Dari tangan pasutri tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, sebanyak 12 paket yang berisikan kristal bening (Shabu).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH mengatakan, pasangan pasutri ditangkap disalah satu kos-kossan dibilangan Kota Kendari, pada hari Minggu, (9/7/2017). Pasutri ini merupakan residivis kasus yang sama. Sang istri pernah ditahan dengan vonis 5 tahun penjara, bebas tahun 2013 silam.

“Pasutri pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Istrinya dua kali masuk penjara sedangkan suaminya pernah masuk dengan kasus yang sama pula,” ujarnya, Rabu (12/7/2017).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, pada hari Kamis, 9/7/2017) di Jalan Edi Sabara mengamankan satu tersangka berinisial AS. Ditangan AS polisi ditemukan satu paket shabu. Berdasarkan penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA dibilangan Kecamatan Wua-wua.

“Dari tangan SA, kami temukan barang bukti shabu ada Empat paket,” ungkapnya.

Dikatakannya, kemudian dikembangkan lagi, berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut. Tidak hanya itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi dibilangan Wua-wua, dengan barang bukti empat paket shabu.

“Penangkapan itu dilakukan usai lebaran. Jadi, total jumlah tersangka 5 orang. Salah satunya adalah pasutri,” pungkasnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih