Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Diperiksa KPK

826
×

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co,. JAKARTA – Fathan Subchi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng. Pemeriksaan Fathan terkait kasus dugaan suap program aspirasi di Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Anggota Komisi V DPR diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih tujuh jam. Sejatinya, Fathan dimintai keterangan terkait adanya pertemuan dengan Aseng. Namun, Fathan memungkiri hal tersebut.

Fathan Subchi selaku Anggota Komisi V DPR RI FOTO : RUL

“Saya sudah tuangkan semua ke penyidik,” kata Fathan Subchi selaku Anggota Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/1/17).

Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Fathan yang juga politikus PKB itu tidak banyak komentar. Fathan pun membantah kenal dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

“Saya tidak  pernah ketemu Aseng. Saya tidak pernah, tidak pernah ketemu, dan saya sudah mengatakan semuanya ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR, yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aseng jadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng. Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

RUL/MAS’UD