tegas.co., MUNA, SULTRA – Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah bisa dikucurkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) setempat, Samurabi, Rabu (3/5/2017).
Samurabi menyampaikan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak keuangan daerah, agar pencairan ADD dapat dilayani sepanjang desa-desa yang mengusulkan pencairan sudah memenuhi syarat.
Sejauh ini kata Samurabi, sudah sekitar 60 desa yang diberikan rekomendasi oleh BPMD ke pihak Keuangan Daerah Kabupaten Muna untuk pencairan.
Sementara untuk pencairan dana desa pihak Dinas PMPD Muna masih melakukan konsultasi ke Jakarta, untuk menyerahkan berkas kelengkapan dan realisasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, sebab sampai saat ini tinggal kabupaten Muna yang belum melakukan pencairan dana desa.
LA ODE AWALUDDIN
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar