Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Diduga Akibat Sering Cekcok, Seorang Suami Tega Bakar Istri

1023
×

Diduga Akibat Sering Cekcok, Seorang Suami Tega Bakar Istri

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembnakar Istri bersama barang bukti kejahatatannya di Mapolres Jepara. FOTO : DSW
Tersangka pembakar Istri bersama barang bukti kejahatatannya di Mapolres Jepara.
FOTO : DSW

tegas.co, JEPARA, JATENG – Seorang suami warga Sowan Kidul, Jepara, Jawa Tengah, diduga tega membakar istri sendiri, dengan menyiram bahan bakar pertalite ke tubuh korban. Akibat aksi sadis tersangka, korban menderita luka bakar serius hampir disekujur tubuhnya.

Entah apa yang ada dipikiran Zaenal Arifin, (26) tahun, warga Sowan Kidul, Jepara, Jawa Tengah ini, hingga tega membakar Mutmainah (17) tahun istrinya, yang dinikahi setahun belakangan. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita luka bakar hampir disekujur tubuhnya, sehingga harus menjalani perawan intensif di RSUD Kartini Jepara.

AKBP. Yudianto Adi Nugroho, Kapolres Jepara, Jawa Tengah menyatakan, awalnya dilaporkan, luka bakar pada korban karena sambaran api dari bahan bakar pertalite yang tumpah tersulut lilin. Namun belakangan, polisi mendapatkan temuan baru dari barang bukti dan keterangan korban, jika luka bakar tersebut akibat kesengajaan tersangka membakar korban.

Tersangka membakar dengan terlebih dulu menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh korban. Sebelum dibakar, tersangka sempat menyiram air kopi ke wajah korban. Aksi sadis tersangka ini diduga karena jengkel, korban tidak membukan pintu rumah usai pulang dari tempat hajatan.

Kepada polisi, tersangka Zaenal Arifin mengaku, sejak enam bulan belakangan, kehidupan rumahtangganya sering terjadi percekokan. Puncaknya, usai pulang dari tempat hajatan, tersangka kesal dengan istrinya karena tidak membukakan pintu rumah.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar, korek api, gelas bekas tempat minuman kopi, serta sisa botol bahan bakar pertalite. Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 44 undang-undang RI nomor 23 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

DSW

PUBLISHER : HERMAN