Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Pendidikan

Dinilai Tidak Independen Laksanakan Pemira UHO, Ini Kata KPUM UHO

983
×

Dinilai Tidak Independen Laksanakan Pemira UHO, Ini Kata KPUM UHO

Sebarkan artikel ini

tegas.co,KENDARI, SULTRA- KPUM UHO dinilai tidak independen dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Raya (Pemira) UHO oleh satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UHO. Pasalnya, KPUM meloloskan calon Wakil BEM UHO yang diduga tidak memenuhi sayarat.

Dinilai Tidak Independen Laksanakan Pemira UHO, Ini Kata KPUM UHO
Komisioner KPUM UHO. (Foto : Odek)

Mengapai hal itu, KPUM UHO membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar. Saya klarifikasi. Dia (Faisal Burhan) ini bukan tidak memenuhi sayarat, dia memenuhi sayarat dan dia layak untuk lolos,” ujar Komisioner Angota III KPUM UHO Wa Ode Intan, kepada tegas.co,melalui via telfon saat kami dihubungi ,Senin (13/11/2017) malam.

Dia menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah wakil dari nomor urut 4 Faisal Burhan tidak kuliah di semester satu dan dua, padahal Faisal Burhan kuliah tapi dengan jurusan yang berbeda, ditahun 20141 dan tahun 20142, Faisal Burhan kuliah dijurusan manejemen adimistrasi dan bisnis. Ketika 2015, ada perpindahan jurusan, maksudnya adimistrasi manejemen bisnis itu pindah ke Fisip, saat itu Faisal ditanya apakah mau menetap di Fekon ataukah pindah ke Fisip dengan mengambil.

Kendati demikian ia mengatakan, pihak KPUM tidak tahu menahu soal perpindahan tersebut, KPUM hanya melihat data sesuai yang dikeluarkan UPT PUSTIK, dengan perolehan Indeks Presikan Kumulatif (IPK), diatas 3,63 dengan perolehan 84 SKS selama 4 semester.

“Jadi menurut kami tidak ada masalah,” beber praktisi hukum KPUM UHO itu.

Lebih lanjut ia mengatakan tentang SK Rektor nomor 853 a pasal 8 poin 1 yang mengatakan, bahwa calon ketua BEM dan Wakil minimal harus sudah berada pada semester 5 dan maksimal semester 7 dengan IPK 3,0, dengan capaian rata rata 18 SKS per semesternya.

” Kalo menurut kami tentang SK Rektor nomor 853 a pasal 8 poin satu itu Faisal Burhan ini memenuhi syarat, memenuhinya dimana, dia memenuhinya bahwa untuk menjadi seorang Ketua BEM ataupum Wakil Ketua dengan persyaratan PKPU itu mengatakan bahwa dia harus menempuh minimal 5 semester dan maksimal 7 semester denga rata rata 18 SKS persemesternya dengan IPK minimal 3,0 dia ini memenuhi itu bahkan melebihi,” ungkapnya.

REPORTER : ODEK
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Terima kasih