Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

DPRD Konsel Gelar RDP Bersama Petani Rumput Laut Dan PT Baula

707
×

DPRD Konsel Gelar RDP Bersama Petani Rumput Laut Dan PT Baula

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Hari ini, Kamis 03/8/2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Kecamatan Tinanggea, diaula rapat sekretariat dewan terkait permintaan ganti rugi nelayan dan petani rumput laut dimuara Roraya.

Rapat dengar Pendapat di DPRD Konsel antara petani rumput laut dengan PT Baula Petra Buana. FOTO : MAHIDIN
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Konsel antara petani rumput laut dengan PT Baula Petra Buana.
FOTO : MAHIDIN

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos. M.Si didampingi Wakil Ketua II Nadira, SH dan dihadiri beberapa anggota DPRD, Kapolres Konsel, Camat Tinanggea, Lurah Tinanggea, Kepala Desa Akuni, Kepala Desa Roraya dan Masyarakat di Dua tersebut.

Ketua Aliansi Rumput Laut Kecamatan Tinanggea, H Udin menyampaikan bahwa, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan dalam menanggapi tuntutan ganti rugi oleh petani rumput laut yang merasa dirugikan.

“Tidak ada langkah penyelesaian yang serius dari pihak perusahaan, karena dampak perusahaan tersebut sudah sangat merugikan masyarakat. Tugas saya mengawal masyarakat yang meminta ganti rugi atas dampak kerusakan yang dirasakan petani rumput laut disekitar muara roraya,” ujarnya.

Sedangkan Camat Tinanggea, Ivan Ardiansyah mengatakan, Pemerintah Kecamatan akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan penelitian terkait tingkat pencemaran dilaut yang diakibatkan oleh perusahaan dalam hal ini PT Baula.

Sementara itu, Romanzah perwakilan dari pihak perusahaan yang diduga melakukan pencemaran air laut dimuara roraya dalam hal ini, PT Baula menegaskan bahwa, pada bulan mei 2017 lalu sudah ada kompensasi bagi petani rumput laut direntang radius 200 meter kiri dan kanan. Dan telah melakukan ganti rugi pada radius 200 meter, kalaupun masih ada yang belum diberikan ganti rugi maka perlu pendataan ulang.

Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo meminta kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan Tinanggea untuk memverifikasi data secara bersama-sama untuk mengetahui secara jelas jumlah masyarakat yang kiranya terkena dampak, jika nanti sudah keluar hasil uji laboratorium dari pihak Kementerian  Kelautan dan Perikanan yang diusulkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Konsel.

“Data yang kami dapat dari masyarakat ini, akan kita verifikasi bersama-sama dilapangan. Dan data ini berlaku jika memang positif ada dampak pencemaran dari hasil uji laboratorium nanti,” jelas Irham sapaan akrabnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Konsel, Hidayatullah menyampaikan sampel air laut dimuara roraya, sudah dikirim ke Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk diteliti dan diuji. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil lab untuk kemudian ditindak lanjutinya.

Untuk diketahui, RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang disetujui oleh masyatakat kedua desa : 1. Permasalahan ganti rugi petani rumput laut radius 200 m kiri kana telah selesai. 2. Petani rumput laut diluar radius 200 m menunggu hasil rekomendasi pengujian dari pihak tekait. 3. Data yang disampaikan oleh masyarakat (H. Uddin red) akan diverifikasi bersama oleh pemerintah setempat, DPRD Konsel dan Masyarakat. 4.Tindak lanjut dari hasil verifikasi data sesuai dengan rekomendasi hasil pengujian laboratorium dari pihak terkait (positif/negative), apabila hasilnya positif terjadi pencemaran maka pihak perusahaan wajib memberikan program/kompensasi pemindahan.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih