Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Hari Ini, Kades Warinta Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kendari

815
×

Hari Ini, Kades Warinta Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kendari

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BUTON, SULTRA – Hari ini, Selasa (11/4), Kepala Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kendari atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015.

Kepala Seksi( Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton,Firdaus, SH FOTO : LA ODE ALI
Kepala Seksi( Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton,Firdaus, SH
FOTO : LA ODE ALI

“Hari ini yang bersangkutan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kendari,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton,Firdaus SH diruang kerjanya, Selasa (11/4).

Dikatakan, agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton.

Setelah mendengarkan keterangan saksi di persidangan,pihaknya lanjut dia,akan menunggu penasehat hukum terdakwa Ridwan untuk mengajukan saksi meringankan terhadap terdakwa.

“Tapi kalo penasehat hukumnya juga tidak menghadirkan saksi yang meringankan buat terdakwa,maka kita lanjutkan lagi dengan pemeriksaan terhadap kembali kepada terdakwa,”ujarnya.

Ditambahkan,pemeriksaan kembali terdakwa dimaksudkan untuk menanyakan kemana kerugian uang negara tersebut digunakan.

“Jadi nanti kita akan tanyakan,kemana uang kerugian negara itu digunakan,”pungkasnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya alat dan bahan pembangunan jalan lingkungan di desa tersebut. Dugaan korupsi terletak pada ketidaksesuaian temuan BPK dengan hasil pertanggungjawaban yang berujung penetapan tersangka Ridwan.Diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp 320 juta.

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

LA ODE ALI / HERMAN

Terima kasih