Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Seorang Gadis Dibawah Umur di Konawe Digilir Dua Pemuda di Kamar Kos

723
×

Seorang Gadis Dibawah Umur di Konawe Digilir Dua Pemuda di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Setelah dilaporkan kepihak yang berwajib karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kedua lelaki ini S dan R (17) diamankan polisi.

Keduanya menyetubuhi anak dibawah umur bernama Bunga (Nama samaran), warga Kecamata Konawe, dengan cara bergiliran di salah satu kos-kosan yang terletak di Kelurahan Asinua, Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 16 Juli 2018 lalu.

Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, Rabu 18 Juli 2018, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP. Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), IPTU. Rahcmat Zam Zam, menuturkan, setelah menerima laporan pihaknya langsung mengarahkan anggota untuk dilakukan visum dan hasilnya positif pernah disetubuhi.

Usai memeriksa korban bersama tiga saksi lainnya, Rachmat Zam Zam langsung perintahkan penangkapan.

Lanjut Rahcmat Zam Zam, kepada penyidik, korban menuturkan sebelum disetubuhi secara bergiliran oleh kedua tersangka, dirinya terlebih dahulu dijemput oleh lelaki FR di rumahnya. Kemudian korban dibawa ke rumah kos milik lelaki Akbar.

Saat diperiksa Korban mengaku pertama kali disetubuhi oleh lelaki S sekitar pukul 09.00 Wita. Sedangkan R menyetubuhi korban pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wita.

“Untuk sementara kami baru amankan tersangka R, pelaku kami amankan saat sedang melintas di sebuah jalan di Kelurahan Lawulo,”ungkap Rachmat sambil mengatakan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Konawe.

Ia terancam dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD