Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Siswa SD di Muna Tewas Ditikam Pakai Pisau Pengupas Nanas

1346
×

Siswa SD di Muna Tewas Ditikam Pakai Pisau Pengupas Nanas

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA- La Arsyad Bin La Ullah (10) seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) warga kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi Korban pembunuhan yang dilakukan oleh Fandy Bin La Ake (17) seorang Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), warga Kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna sekitar pukul 09 30 wita, Rabu 4 Juli 2018.

Korban menderita luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. tusukan tersebut menggunakan sebilah Pisau pengupas nanas.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi kepada tegas.co Rabu, (4/7/2018) menjelaskan, sekitar pukul 08.00 wita, korban dan tersangka serta teman-temanya sedang bermain di pinggir jalan Poros Raha-Wamengkoli.

Dimana terdapat tempat penjualan Buah Nenas. saat bermain sambil cuci piring bersama, korban terjatuh karena didorong oleh tersangka, kemudian Korban menyiram air kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka menampar pada wajah sebelah kiri menggunakan tangan kanan. setelah itu, tersangka menusuk dada sebelah kanan korban menggunakan Pisau yang dipegang pada tangan kirinya.

“Selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas Wakumoro, namun meninggal dunia saat tiba di Puskesmas tersebut. motif pembunuhan tersebut hanya kesalahpahaman saat sedang bermain,”terang Iptu Fitrayadi kepada tegas.co.

Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan di Kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. tersangka langsung dibawa ke Polres Muna Oleh Kasat Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan.

“Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perububahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Fitrayadi.

Karena pelaku juga masih dibawa umur, sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Muna yang berada di rumah duka menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan.

Dan terhadap keluarga Pelaku dan rumah agar dilakukan melakukan pengamanan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.

REPORTER: LA ODE AWALLUDI

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih