Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Jadi Calo TKI Ilegal, Ibu dan Anak Kini Diamankan Polres Langsa

887
×

Jadi Calo TKI Ilegal, Ibu dan Anak Kini Diamankan Polres Langsa

Sebarkan artikel ini
FOTO :ROBY SINAGA

tegas.co., ACEH LANGSA – Seorang ibu berinisial KM alias KP (51) bersama anaknya AN (28), warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Pemkot Langsa, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Langsa, karena diduga merupakan calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Langsa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhannad Taufiq, Sik, saat dikonfirmasi (23/7/2017) mengungkapka, bahwa keduanya diamankan dikediamannya Sabtu (22/7/2017), karena diduga telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI ilegal di luar negeri.

“keduanya tinggal ditempat yang berbeda, ibunya merupaka warga dusun satria gampong sungai pauh induk, sedangkan anaknya AN (28) wiraswata, warga dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat,” ungkapnya.

Kata Kasat, keduanya diciduk oleh petugas kepolisian, berdasarkan adanya laporan Zubaidah (55) warga Gp.Bayeun Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan korban para tersangka.

“Zubaidah merupakan korban yang sudah di kirim oleh kedua tersangka sebagai TKI ilegal kenegara jiran Malasiya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku pasport atas nama Zubaidah, dan satu lembar surat bukti slif pembayaran gaji,” terangnya.

Menurut pengakuan korban kepada petugas, pada Bulan Juli 2017 lalu, tersangka membawa dan mengirim korban ke luar negeri, tepatnya ke negara Malaysia melalui jalur pelabuhan Belawan Medan. Korban yang dijajika sebuah pekerjaan di negara jiran tersebut, diberangkatkan meski tak mengantongi izin resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Saat mengirim korban, KM tidak bekerja sendiri, ia dibantu oleh anak kandungnya AN yang turut mengantar dan menemani Zubaidah hingga ke pelabuhan Belawan Medan. Sesampainya disana, Zubaidah justru tidak mendapat pekerjaan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya oleh tersangka KM.

“Karena merasa di tipu dan sangat kecewa, sebab pekerjaan di Malaysia tidak sesuai dengan janji tersangka, Zubaidah pun pulang ke Indonesia dan langsung melaporkan kedua tersangka ke Polres Langsa,” jelasnya Kasat reskrim.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf a Jo dan  pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri,

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : ADI

Terima kasih