Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Kadis Syariat Islam Aceh Langsa Bakal Dijemput Paksa

696
×

Kadis Syariat Islam Aceh Langsa Bakal Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

tegas.co ACEH LANGSA – Kepala Dinas Suariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif kembali mangkir dari panggilan Penyidik Polres Langsa. Polisi Bakal menjemput paksa.

Kadis Syariat Islam Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi
Kadis Syariat Islam Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi FOTO : ROBY

Menurut AKBP Iskandar ZA selaku Kapolres Langsa pada tegas.co Jumat (10/3/2017) bahawa seharusnya hari ini Kadis Syariat islam (Ibrahim Latif ted) memenuhi panggilan pihak penyidik guna di mintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik Kepolisian yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sambungnya, Pihak penyidik telah melakukan dua kali surat pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa pertama Kamis (2/3/2017) namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah.

Selanjutnya surat pangilan kedua kembali dikirimkan pada hari Senin (6/3/2017) dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut pada hari kamis (9/3/2017).

“Namun kembali yang bersangkutan memohan ditunda pemeriksaan karena harus di dampingi pengacaranya,”Cetus Kapolres.

Atas permintaan itu kata Kapolres, sehingga pemeriksaan ditangguhkan sampai Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 15.00 wib.

Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari pangilan penyidik dengan alasan sedang mempersiapkan jadwal sapari subuh yang akan di gelar pada Sabtu (11/3/2017).

Lanjut Kapokres lagi, Demi marwah hukum maka pada hari Senin pekan depan (13/3/2017) pihak akan kembali melayangkan panggilan ke tiga dengan melampirkan yang tertuang dalam KUHAP pasal 112 ayat 2.

“Apa bila dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan polisi maka akan diterbitkan surat perintah membawa paksa. Kapolres juga mengingatkan bahwa di mata Hukum kita semua sama. Jika Dugaan penyemaran nama baik intitusi kepolisian yang di lakukan olah yang bersangkautan namun tidak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, maka bisa saja opini publik akan menuding Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”Tutup Kapolres.

ROBY SINAGA

PUBLICIZER : MAS’UD

Terima kasih