Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

KAI Pusat, Resmi Lantik 25 Anggota Advokat di Kendari

934
×

KAI Pusat, Resmi Lantik 25 Anggota Advokat di Kendari

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pusat, resmi lantik sebanyak 25  anggotanya. Sidang terbuka dewan pimpinan pusat KAI, berdasarkan surat keputusan perihal pengakatan advokat dengan No 001/DPP KAI I/2018 tentang pengkatan sebagai advokat.

KAI Pusat, Resmi Lantik 25 Anggota Advokat di Kendari
Suasana pengangkatan 25 advokat di Kendari oleh KAI Pusat FOTO: O N N O

“Dewan pimpinan KAI pusat menimbang dan seterusnya, memperhatikan hasil rapat pengurus harian kongres KAI memutuskan menerapkan mengangkat 25 anggota KAI sebagai advokat,” terang Ketua KAI pusat, Cucu Hermanto SH MH, dalam sambutannya disalah satu Hotel ternama di Kendari, Rabu (24/1/2018) malam

Dia menjelaskan, nama-nama yang terlampir ditetapkan di jakarta 24 Januari 2018 dewan KAI Pusat dalam surat keputusan Negara RI dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Telah ditetapkan dan akan diubah atau ditambah serta disempurnakan jika ditemukan hal-hal yang perlu di perbaiki.

Senada dengan itu, Ketua DPD KAI, Andre Darmawan SH MH mengungkapkan,  pengakatan terhadap 25 anggota KAI baru, merupakan langkah awal dalam menjalankan tugas sebagai Advokat. Pelantikan ini  menambah jumlah anggota baru KAI.

“Pengangkatan ini merupakan satu jenjang awal dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan anggota baru, bisa bekerja dan membangun organisasi dengan baik,” imbuhnya

Dia berpesan, anggota KAI yang telah dilantik untuk membawa nama KAI menjadi profesi yang berpegang teguh pada UUD Advokad serta mampu menjalankan tugas dari Kliennya.

“Maka dengan pelantikan ini bisa menjalankan profesinya dan tolong jangan ada godaan dari pihak manapun tetap bekerja,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang pengangkatan KAI dipimpin langsung oleh Ketua KAI Pusat, Cucu Hermanto SH MH diwakili oleh Sekertaris KAI Pusat  Aprilia Suprianto SH MH.

REPORETER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih