Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Kuasa Hukum Obby Kogoya Bakal Banding

1175
×

Kuasa Hukum Obby Kogoya Bakal Banding

Sebarkan artikel ini
Gobay, selaku kuasa hukum dari LBH Yogyakarta memberikan keterangan pers atas vonis terhadap kliennya di PN Yogyakarta. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Gobay, selaku kuasa hukum dari LBH Yogyakarta memberikan keterangan pers atas vonis terhadap kliennya di PN Yogyakarta.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku Kuasa Hukum Obby Kogoya saat ditemui usai sidang putusan kliennya pada Kamis (27/7/2017) mengakui, akan pikir-pikit atas putusan Majelis Hakim tetapi besar kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya banding.

“70 persen sampai 80 persen kami banding, karena kami berpegang negara kita ini negara demokrasi dan tidak baik kalau dibiarkan,” kata Emanuel Gobay, selaku kuasa hukum dari LBH.

Lanjut Gobay, putusan tersebut membuat pihaknya sangat kecewa terhadap sikap Majelis Hakim. Menurutnya, vonis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat jika Obby melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

“Kami menilai hakim mengabaikan fakta pembuktian yang kami tunjukkan, hakim bahkan tidak mampu mengambil apa dasar mensrea kategori tindak kekerasasannya,” terangnya.

Padahal, kata Gobay, semua saksi tidak mampu membuktikan kalau Obby bersalah. Maka dari itu, pihaknya balik bertanya apa dasar Majelis Hakim mengambil kesimpulan tersebut.

Selain itu, kata dia, pihaknya meragukan surat tugas aparat kepolisian yang disebut-sebut sedang bertugas mengamankan asrama Papua di Jalan Kusumanegara.

Dengan berdasarkan fakta-fakta yang obyektif dan apa yang telah dihadirkan selama persidangan, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Besar kemungkinan kita akan banding,” tutup Gobay.

Obby Kogoya divonis 4 bulan penjara tanpa perlu dijalani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Wiwik Wisnuningdyah selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Bambang Sunanto dan Hapsoro Restu Widodo selaku anggota majelis hakim.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih